JURNAL SECURITY | Makassar–Viral di media sosial seorang preman mengancam tiga petugas sekuriti dengan senjata tajam badik di gedung pertemuan. Preman tersebut telah diamankan dan sempat memelas kepada aparat.
Dalam rekaman CCTV yang viral, seorang preman dengan jaket dan topi terlihat mengancam tiga petugas sekuriti menggunakan badik di area parkir gedung pertemuan wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian pengancaman dengan badik tersebut terjadi pada Sabtu (10/11/2023) malam. Selain mengancam, pelaku juga terlihat mencak-mencak, tetapi tidak mendapat respons dari sekuriti.
Setelah kejadian ini viral, tak lama kemudian unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap preman tersebut di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel.
Pelaku, yang bernama Daeng Sese (58), mencoba terlihat tidak bersalah dan memohon ampun. Ia diamankan bersama badik yang digunakan untuk mengancam.
Hingga Senin (13/11/2023), pelaku dan barang bukti menjalani pemeriksaan intensif. Dari catatan kepolisian, Daeng Sese ternyata merupakan residivis dalam kasus perkelahian dan pernah dihukum satu tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pengancaman karena masalah sepele.
“Alasan dia melakukan pengancaman karena dia merasa berkuasa di situ, tidak mau ditegur. Jadi, dia melakukan pengancaman. Dia merasa berkuasa, sehingga ketika ada orang lewat, dia tegur, kemudian dia marah dan mengancam,” jelasnya dialnsir beritasatu.com, Senin (13/11/2023).
Pelaku akan dijerat dengan pasal undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara.
“Kami kenakan pasal pengancaman dan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tambahnya. [fr]