JURNALSECURITY | Kendari– Pemuda berinisial A (20) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia diduga telah menganiaya seorang petugas satpam, Merahman (63), di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendari.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Baruga setelah menjadi buron selama tiga bulan.
“Pelaku diamankan usai dilakukan pengejaran di kediaman orang tuanya di Desa Laeya, Kecamtan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, subuh tadi sekira pukul 03.00 Wita,” kata AKP Komang seperti dilansir Antara, Kamis (26/8/2021).
Gusti mengungkapkan, sebelumnya pelaku A diduga menganiaya Merahman pada Mei 2021. Kejadian itu bermula pelaku meminta rokok dan uang kepada korban yang berujung cekcok.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan berawal saat pelaku meminta rokok dan uang. Korban mungkin tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan salat Idul Fitri saat itu,” jelasnya.
Pelaku yang tak dituruti kemauannya, langsung memukuli korban menggunakan sebuah bambu yang mengenai tepat di bagian kepala belakang.
Saat kejadian penganiayaan tersebut, korban yang sudah lanjut usia itu sempat pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan pelaku sempat bercengkerama. Bahkan pelaku dibuatkan segelas kopi.
Saat itu, pelaku sempat disergap oleh polisi di sekitar pelataran eks MTQ Kendari. Pelaku berontak hingga berhasil melarikan diri.
Saat ini pelaku sedang diproses dan diamankan di ruang tahanan Polsek Baruga.
Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun 8 bulan penjara.[lian]