JURNALSECURITY| Subang–Polres Subang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil meringkus pelaku kriminal, kali ini dua orang pelaku spesialis pembobolan Automated Teller Machine (ATM) BJB di lingkungan kantor Pemda Subang beberapa waktu lalu.
Kapolres Subang AKBP H. Muhammad Joni S.Ik, M.Si dalam konferensi persnya, Rabu (24/07/2019), mengungkapkan kedua tersangka berinisial Is dan Es asal Sumatera ini berawal dari pelaporan Satpam Pemkab Subang yang mencurigai gurak-gerik pelaku di dalam ATM .
Tidak berselang lama, petugas Satpam pun berinisiatif melapor kecurigaan tersebut ke Polisi, tidak lama kemudian anggota Satreskrim yang sedang patrolipun melakukan penangkapan. Hanya sayang salah seorang tersangka lain berhasil melarikan diri.
“Identitas yang melarikan diri sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (Dpo),“ tandas Kapolres seperti dilansir jabarkini.net.
Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya di sejumlah ATM, yakni dengan cara melakukan memasukan kartu ATM secara acak, kemudian menarik uang dengan cara mencongkel menggunakan sebuah obeng besar dan pinset
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan anggota kami, para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Subang, tetapi juga paling sering melakukan kejahatan di wilayah Kalimantan, Purwakarta dan di Subang sendiri baru pertama kali dilakukan para pelaku di ATM BJB Cabang Pemkab Subang,” jelasnya.
Sementara dari tangan para pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Uang sejumlah Rp2,5 juta, Sebuah obeng dan pinset serta, 1 unit Daihatsu Sygra warna merah bernomor polisi B 2926 TZI bersama STNK-nya, 1 buah kartu ATM BNI, satu buah handphone Samsung warna hitam, satu buah handphone Oppo warna gold dan 1 buah jaket warna hitam tanpa merk,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaaan, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang biasa menyasar mesin ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [fr]