JURNALSECURITY.com| Deliserdang–Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tiga pelaku pembongkar kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Gatot Subroto, Komplek Dinas Peternakan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (17/7).
Ketiga pelaku yakni, Suga Jemra Rangkuti (34) warga Jalan Gatot Subroto, Komplek Dinas Peternakan, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Diki Wahyudi (34) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga Perumahan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita satu unit mobil angkutan umum KPUM 64 warna kuning BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan dan tiga karung berkas dinas peternakan. Informasi diperoleh, kejadian pembongkaran itu terjadi Minggu (16/7) lalu.
Petugas security yang sedang melakukan patroli rutin di komplek Dinas Pertahanan Pangan dan Peternakan itu melihat satu unit mobil angkutan umum KPUM 64 sedang parkir di samping gudang. Merasa ada yang aneh, security pun mendekati dan melihat tiga buah karung beras yang berisi tumpukan berkas dinas peternakan. “Melihat angkutan yang tak lazim berada di komplek, security tersebut melakukan pemeriksaan didalam gudang dan kembali melihat pakaian para medis, kaca mata dan sarung tangan sudah tak berada di tempatnya” ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Manik ketika dikonfirmasi, Senin (17/7).
Yakin kalau kantor yang ia jaga sudah dimasukin tamu tak diundang, petugas security pun melaporkan temuan itu pada Kabag Umum dan Kepegawaian dinas tersebut dan diteruskan ke mapolsek sunggal. Petugas reskrim polsek sunggal dibawah kepemimpinan Iptu M Manik yang mendapat laporan itu langsung bertindak cepat dengan melakukan cek lokasi dan penyelidikan. Hasilnya, petugas pun mencurigai sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari gudang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kita mencurigai rumah yang dihuni oleh pelaku Suga Jemra Rangkuti. Ketika kita mendatangi rumah tersebut, kita temukan ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah itu,” tambah perwira berpangkat dua balok emas itu.
Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut dan menemukan satu buah kardus yang berisi pakaian para medis, kaca mata, sarung tangan dan masker yang diduga milik dinas ketahanan pangan dan peternakan. “Atas temuan itu, kita langsung menggiring ketiganya ke mako untuk di periksa,” lanjutnya seperti dilansir metro24jam.com.
Ketika diinterogasi, ketiga pelaku yang tak dapat berkutik pun mengaku bahwa mereka melakukan pencurian di dinas tersebut dengan membagi peran. “Pelaku Suga Jemra yang melakukan pencurian dengan masuk ke dalam gudang melalui jendela.
Setelah mengumpulkan barang yang akan dicuri, ia mengoper barang tersebut kepada Diki Wahyudi dan langsung diserahkan pada Surya Darmaji yang menyusun barang di dalam angkutan umum sekaligus berperan sebagai sopir,” tegas Manik.
Ketiga pelaku juga mengaku bahwa barang-barang hasil curian tersebut akan dijual ke pengepul barang bekas (botot). “Ketiga pelaku kita ganjar dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Manik. [FR]