JURNALSECURITY | Pekanbaru – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau dan Kantor Cabang Pekanbaru Kota, bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad Kharir, menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan beasiswa anak kepada Erma Wati selaku ahli waris dari almarhum Afrizal, satpam tenaga kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
Ahli waris berhak mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan beasiswa Rp24 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad Kharir mengapresiasi BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerjanya yang meninggal dunia.
Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek karena telah memberikan santunan kepada ahli waris.
“Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek,” ujarnya sebagaimana dilansir Riaupos.co
Dia juga berharap, masyarakat yang bekerja di seluruh Provinsi Riau untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJamsostek dan menambah program JHT bagi non ASN BPKP Provinsi Riau Sementara itu, Erma Wati selaku ahli waris merasa terbantu atas santunan yang diberikan BPJamsostek.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada BPJamsostek atas santunan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat bagi kami,” sebut Erma.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbarriau Eko Yuyulianda, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Afrizal. Ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJamsostek.
“Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Riau bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Eko dalam keterangan pers.[lian]