JURNALSECURITY| Langsa–Ulah kedua satpam rumah sakit ini tidak layak ditiru. Bukannya berjaga untuk keamanan barang rumah sakit, justru malah mencuri barang yang seharusnya mereka jaga.
TI (29) dan IF (31), warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Keduanya, merupakan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di RS Cut Meutia Medika Nusantara. Keduanya mencuri barang-barang milik rumah sakit tempat merek bekerja.
Karena ulahnya tersebut, mereka ditangkap polisi dan telah dijebloskan ke penjara.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, keduanya ditangkap pada 4 Desember 2019 lalu.
Dijelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan itu, terjadi dalam rentang waktu antara bulan Oktober dan November 2019.
Tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 02.00 – 03.00 WIB, dengan cara menerobos masuk ke dalam gedung aset tehnik milik RS Cut Meutia Medika Nusantara.
“Tersangka TI, bertugas jaga piket malam, kemudian menghubungi IF sekitar pukul 02.00 WIB, lantas masuk ke gudang aset dengan mengambil kunci di pos Satpam,” beber Kasat dilansir beritakini.co.
Pada aksi pertama ini, kedua tersangka menggasak satu unit TV merk Panasonic ukuran 32 inci. Selanjutnya, aksi kedua kembali dilancarkan dan menuai hasil menggondol dua unit TV lainnya.
Berselang beberapa hari, aksi yang sama kembali berulang dan suskes mencuri satu unit TV lagi dari gedung aset RS Cut Meutia tersebut.
Sementara, kedua tersangka tidak mengakui mengambil satu unit proyektor merk Epson yang juga ikut hilang.
“Hanya diakui empat TV. Tiga berhasil dijual seharga Rp 4,9 juta dan satu TV lainnya dibuang ke laut karna tersangka IF merasa ketakutan,” urai Iptu Arief sesuai pengakuan tersangka.
Kedua oknum Satpam RS swasta di bawah PTPN I ini, disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHPidana. [fr]