JURNALSECURITY | Tangerang–Driver ojek online berinisial AW menjadi korban pemukulan seorang petugas satpam berinisial H di sebuah kompleks di Desa Sampura, Cisauk, Tangerang Selatan. Polisi kini telah menetapkan satpam H sebagai tersangka.
“Sudah tersangka. Kena Pasal 351 KUHP,” kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana seperti diberitakan detikcom, Sabtu (29/5/2021).
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Jumat (28/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Driver ojol yang merasa menjadi korban pemukulan satpam itu melaporkan pelaku ke Polsek Cisauk.
Menurut Margana, pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi. Selain itu, hasil visum kondisi korban pun memperkuat status tersangka kepada pelaku.
“Luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet,” ujar Margana.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada satpam H di Polsek Cisauk.
“Sekarang masih kita amankan. Kita punya waktu 24 jam, masih dalam pemeriksaan,”‘ katanya. [fr]