JURNALSECURITY | Jakarta–Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, menegaskan pesepada harus menggunakan lajur paling kiri atau jalur khusus sepeda yang disediakan, sebab ini untuk keamanan dan keselamatan para pesepeda.
“Seharusnya, para pesepeda tetap berada di lajur kiri dan apabila akan terjadi crossing dengan bus angkutan umum, demi keamanan dan keselamatan sebaiknya berhenti sejenak menunggu situasi betul-betul aman untuk melanjutkan bersepeda,” kata Budiyanto, dilansir investor.id, Minggu (30/5/2021).
Dia menanggapi foto viral para pesepeda yang mengambil jalan tengah, bahkan hampir memenuhi atau menguasai jalan raya dengan alasan menghindari bus yang menyeberang ke underpass Dukuh Atas.
“Dari tata cara berlalu lintas, saya kira tidak dibenarkan karena tidak memberikan ruang cukup bagi kendaraan lain yang akan melewati secara bersamaan. Dan, situasi ini sangat membahayakan dari aspek keamanan dan keselamatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” bebernya.
Petugas mencegah pesepeda yang tidak menggunakan sepeda jenis road bike atau sepeda balap saat akan masuk melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan, Minggu (30/5/2021).
Dia menambahkan, mengambil jalur yang diperuntukkan untuk pengguna jalan lain dan tidak sesuai dengan peraturan, jelas menyalahi aturan. “Lajur kanan hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang akan mendahului, akan berputar arah atau ada perintah dari petugas karena situasi macet atau keadaan tertentu,” tuturnya.
Terkait hak ini, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 122 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Menurutnya, apabila melihat bus angkutan umum yang menggunakan jalur khusus (Transjakarta), pengguna jalan lain, wajib memberikan kesempatan kendaraan tersebut untuk melewati dengan catatan bahwa pengemudi bus harus tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Sesuai Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. “Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalan, namun punya kewajiban juga untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rambu-rambu serta perintah petugas.
Abai terhadap peraturan akan berpotensi menimbulkan permasalahan lalu lintas bahkan kecelakaan dan dapat menimbulkan ketersinggungan, kemarahan dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya. [fr]