JURNALSECURITY | Kotawaringin Timur — Tersangka pencurian sawit, Congni alias Injek ketahuan petugas satpam perusahaan saat akan memindahkan sawit curiannya.
“Saat itu sawit tersebut saya panen sendiri, saat mau memindahkannya saya diamankan,” kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagaimana dinukil dari Borneonews.co.id, Kamis 19 Agustus 2021.
Tersangka mengaku pencurian itu dilakukannya seorang diri. Dari rumah tersangka membawa lanjung (alat angkut sawit), tojok, angkong dan senter.
Tersangka berhasil memanen sawit sebanyak 35 pohon atau 100 tandan buah sawit. Kemudian dengan lanjung tersangka mengangkut sawit itu ke sungai menuju rakit yang sudah disiapkannya.
Tanpa diduga datang satpam perusahaan yang sedang patroli mengetahui perbuatannya itu dan saat mencoba melarikan diri petugas mengepung dan mengamankannya.
Tersangka tidak berkutik dan akhirnya pasrah atas perbuatannya tersebut dan oleh satpam dibawa ke kantor polisi setempat.
Tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 02.00 Wib di Blok B7 Divisi Barat PT MAP Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.[lian]