JURNAL SECURITY | Jakarta–Hasanuddin (42) meregang nyawa usai dikeroyok terduga pelaku sebanyaj empat orang yang merupakan pihak keamanan Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Pengeroyokan terjadi lantaran korban diduga mencuri barang-barang berharga milik pengunjung Ancol Taman Impian.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan I Gede Gustiyana menjelaskan, korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya hingga akhirnya dinyatakan tewas.
“Jadi untuk penemuan jenazah ini, diduga korban 170 ayat 2 KUHP yaitu pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, itu kami menerima laporan hari Sabtu (29/7/2023) pukul 21.00 WIB,” kata Gustiyana saat ditemui di Mapolsek Pademangan, seperti dilansir Tribunnews, Senin (31/7/2023).
“Saat itu kami berangkat menuju Ancol, TKP-nya di pos sekuriti Ancol. Ada lapangan bulu tangkis dan lapangan parkir,” sambungnya.
Keempat pelaku, lanjut Gustiyana, merupakan pekerja yang mengemban tugas sebagai sekuriti Ancol, mereka adalah P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Awalnya, keempat pelaku mengaku bahwa pengeroyokan hanya dilakukan oleh seorang dari mereka yakni P.
“Kemudian pada saat kita datang ke sana ada salah satu pelaku inisial P mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Namun dari hasil introgasi polisi, P akhirnya mengakui tindakan penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga kawannya.
“Dari interogasi tersebut terjadilah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. [fr]