Jurnal Security
No Result
View All Result
23 January 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Evolusi Konseptual Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

18/01/2026
in Hukum
A A
mohamad sinal
25
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

ArtikelLain

hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

22 January 2026
kuhp

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

22 January 2026
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026

Jurnalsecurity.com | Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tahapan penyelidikan dan penyidikanmerupakan pilar awal dalam proses penegakan hukum pidana. Sebagai terminologi hukum acara, keduanya bertujuan untuk menjamin proses yang terukur, sah secara prosedur, serta memberikan kepastian hukum sebelum perkara dibawa ke ranah penuntutan/persidangan. Secara historis, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) telah menjadi pijakan dalam menetapkan tahapan ini selama lebih dari empat dekade. Namun dengan berlakunya Undang–Undang No. 20 Tahun 2025(KUHAP baru), sejak 2 Januari 2026, terdapat evolusi konseptual yang signifikan terhadap kedua istilah tersebut. Evolusi yang mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Perubahan KUHAP diinisiasi untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan kode materiil baru (KUHP Nasional) yang juga berlaku bersamaan. Salah satu tujuan utamanya adalah memperkuat prinsip tentang proses hukum yang adil (due process of law) dalam penegakan hukum pidana. Dalam konteks tersebut, pemahaman istilah penyelidikan dan penyidikan tidak hanya dipahami sekadar prosedural, tetapi harus diinterpretasikan secara substantif dalam kerangka perlindungan HAM, akuntabilitas, dan mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHAP Baru.

Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) secara tegas memaknai katapenyelidikan sebagai tahap awal yang bersifat pendahuluan ( preliminary) untuk mencari fakta tentang suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jadi, penyelidikanpada KUHAP lama merupakan verifikasi awal terhadap laporan atau dugaan tindak pidana. Adapun titik tekannya pada pemeriksaan fakta sebagai bukti permulaan atau indikasi awal untuk memutuskan apakah penyidikan dapat dilakukan.

Dalam KUHAP lama, penyidikan dipahami sebagai rangkaian tindakan penyidik yang dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Tahapan ini mencakup kegiatan pengumpulan alat bukti yang sah, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. KUHAP lamamenempatkan kepatuhan terhadap prosedur formal sebagai fokus utama dalam pelaksanaan penyidikan. Dalam kerangka tersebut, peran penuntut umum pada umumnya baru dijalankan setelah berkas perkara diterima dari penyidik, sementara bentuk koordinasi di luar mekanisme tersebut bersifat teknis atau administratif. Jadi, belum diarahkan pada fungsi pengawasan substantif terhadap proses penyidikan. Meskipun KUHAP lama telah memberikan jaminan atas sejumlah hak tersangka, pengaturan mengenai perlindungan hak tersebut masih bersifat umum dan belum dirumuskan secara rinci. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif belum diakomodasi secara normatif dalam ketentuan KUHAP lama.

Makna ‘Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam Undang–Undang No. 20 Tahun 2025

Undangundang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), secara substantif mempertahankan dua tahapan utama tersebut, namun secara eksplisit menegaskan kembali orientasi dan kualitas proses hukum. KUHAP baru menegaskan bahwa penyelidikan adalah tahap yang tidak sekadar mencari indikasi awal, tetapi menitikberatkan pada dugaan kuat (strong suspicion) terjadinya tindak pidana dan penemuan bukti permulaan yang relevan dari pelaku. Dengan demikian, penyelidikan juga berfungsi sebagai tahapan awal validasi bukti untuk menuju ke tahap penyidikan(Harahap, 2007).

Penyidikan dalam KUHAP baru tetap merupakan tahapan lanjutan yang mengarah pada penetapan tersangka dan pengumpulan bukti yang memadai. Namun dalam KUHAP baru diperkuat dengan peran penuntut umum yang aktif dalam pengawasan dan koordinasi proses penyidikan. KUHAP baru menempatkan penuntut umum bukan sekedar penerima hasil penyidikan, melainkan sebagai pengawas integral yang memastikan tahapan penyidikan tidak hanya sah secara prosedur tetapi juga menghormati hak tersangka serta prinsip HAM lainnya yang diatur secara eksplisit dalam undangundang.  

Selain itu, KUHAP baru secara eksplisit mengintegrasikan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Dalam arti, KUHAP baru menggunakan pendekatanpenyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan tujuan memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan sosial, dan mencegah pengulangan tindak pidana. Dengan kata lain, keadilanrestoratif penyelesaiannya berorientasi pada pemulihan hak-hak korban dan mengakomodirkepentingan para pihak berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan (Prasetyo, 2023).

Pendekatan tersebut tidak terdapat dalam KUHAP lama, sebagai bagian dari proses penanganan perkara pidana. Mekanisme ini diatur sedemikian rupa dalam KUHAP barusehingga memungkinkan penghentian penyelidikan atau penyidikan, bila tercapai kesepakatan damai berdasarkan syarat tertentu yang ditetapkan oleh undangundang. Pendekatan ini juga menunjukkan pergeseran paradigma dari penegakan hukum pidana daripola keadilan retributif (pemberian hukuman yang sepadan dengan perbuatan pelaku) ke pendekatan yang lebih humanis dan memulihkan hubungan sosial. Dengan demikian, menurut Prasetyo, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ataumemberi kebijakan lain di luar aturan perundang-undangan dalam menyelesaikan perkarapidana yang ditangani. Hal tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi, yang bertujuanuntuk kepentingan secara umum.

Perbandingan Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP Lama danKUHAP Baru

Perbandingan makna “penyelidikan” dan “penyidikan” antara KUHAP lama dan KUHAP baru harus dipahami dengan baik dan benar. Dalam KUHAP lama, pasal yang mengatur penyelidikan hanya menekankan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara nyata apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Penyidik dituntut melakukan langkahlangkah pemeriksaan awal, namun ketentuan tersebut tidak secara rinci mengharuskan standar tinggi atau penegasan bukti permulaan secara substantif sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ketentuan pasal KUHAP lama juga tidak secara eksplisit memberikan penuntut umum peran sistematis dalam mengawasi atau memberi petunjuk dalam jalannya penyidikan. Jadi, peran penuntut umum lebih dominan pada tahap penuntutan setelah berkas perkara diserahkan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 1 angka (2) dan (5)tentang definisi penyidikan dan penyelidikan, Pasal 5 dan 7 tentang kewenangan penyeelidikdan penyidik, dan 109 ayat (1)  tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Makna penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP lama dapat dipahami sebagai perbedaan fungsi, derajat pembuktian, dan intensitas kewenangan. Pasal 1 angka (5)KUHAP mendefinisikan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Rumusan ini menunjukkan bahwa penyelidikan hanya diarahkan pada verifikasi faktual awal atas suatu peristiwa, bukan pada pembuktian hukum secara substantif. Sejalan dengan itu, Pasal 5 KUHAP memberikan kewenangan yang bersifat terbatas dan non-koersif kepada penyelidik, seperti menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab menurut hukum. Dengan demikian, pada tahap penyelidikan, KUHAP lama belum menuntut adanya standar pembuktian yang tinggi, apalagi penegasan bukti permulaan yang terukur secara normatif.

Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan menurut Pasal 1 angka (2) KUHAP dimaknai sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan buktiyang mana dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Rumusan ini menempatkan penyidikan sebagai tahap pembuktian hukum formal, yang sudah berorientasi pada subjek hukum (tersangka) dan pemenuhan unsur delik. Konsekuensinya, Pasal 7 KUHAP memberikan kewenangan yang jauh lebih luas kepada penyidik, termasuk tindakan koersif seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun demikian, meskipun kewenangan penyidik sangat dominan, KUHAP lama belum merumuskan secara eksplisit standar kualitas bukti permulaan sebagai prasyarat objektif dimulainya penyidikan, sehingga membuka ruang subjektivitas dalam praktik penegakan hukum.

Dari sisi pengawasan dan koordinasi, Pasal 109 ayat (1) KUHAP memang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP), tetapi dalam konstruksi KUHAP lama, kewajiban ini bersifat administratif dan informatif, bukan instrumen kontrol substantif. Penuntut umum tidak ditempatkan sebagai aktor yang secara sistematis mengarahkan atau mengawasi jalannya penyidikan sejak awal, melainkan baru berperan secara dominan pada tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan. Oleh karena itu, secara konseptual, KUHAP lama memperlihatkan pemisahan yang tegas—bahkan cenderung terfragmentasi—antara fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dengan titik tekankewenangan berada pada penyidik, bukan pada sistem pengawasan terpadu (integratedcriminal justice system).

Uraian di atas menunjukkan bahwa dalam KUHAP lama, penyelidikan diposisikan sebagai tahap awal yang bersifat preliminer untuk memastikan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana, dengan kewenangan terbatas dan tanpa penegasan standar bukti permulaan yang substantif. Penyidikan merupakan tahap lanjutan yang berfungsi sebagai proses pembuktian formal untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka, dengan kewenangan penyidik yang lebih luas. Namun, peran penuntut umum masih bersifat administratif dan pasif, tercermin dari kewajiban SPDP yang hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, bukan sebagai instrumen pengawasan substantif. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem KUHAP lama menempatkan dominasi pada penyidik dan belum mengintegrasikan mekanisme kontrol yang kuat guna menjamin akuntabilitas dan perlindungan hak asasi sejak tahap awal proses peradilan pidana.

Sementara itu, KUHAP baru tidak hanya mempertahankan struktur penyelidikan dan penyidikan, tetapi memperluas dan menyusun ulang ketentuan pasalpasalnya untuk mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana. Dalam KUHAP baru, pasalpasal yang mengatur penyelidikan mengandung penegasan bahwa penyelidikan harus menghasilkan bukti permulaan kuat yang relevan, sehingga mempunyai derajat kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan norma KUHAP lama yang lebih deskriptif. Selain itu, ketentuan KUHAP baru memuat pasalpasal yang secara jelas memberi wewenang dan kewajiban kepada penuntut umum untuk mengawasi tahapan penyidikan, memberikan petunjuk, dan menilai keterpaduan prosedur hukum, sementara KUHAP lama tidak secara eksplisit mengatur hal tersebut dalam bentuk pasal yang tegas.

Secara normatif, KUHAP baru juga menambahkan pasalpasal khusus yang mengatur pengakuan atas hak tersangka — termasuk hak untuk mengetahui haknya, hak atas penasihat hukum, bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat manusia, dan hak untuk mengusulkan keadilan restoratif — yang tidak dijabarkan sedemikian rinci dalam KUHAP lama. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pasal KUHAP baru tidak hanya berbicara soal tahapan formal semata, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan HAM dan kepastian hukum dalam setiap tahap proses pidana. Hal tersebut diatur dalaam Pasal 1 angka (5) tentang makna penyidikan, Pasal 1 angka (8) tentang makna penyelidikan, Pasal 5 tentangkewenangan penyelidikan,  Pasal 7 tentang kewenangan penyidik, dan Pasal 58-61 tentangpenanganan setiap tindak pidana dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

KUHAP baru tidak sekadar mempertahankan dikotomi klasik antara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP lama, tetapi secara eksplisit menyusun ulang norma-norma yang ada untuk mencerminkan perubahan orientasi hukum acara pidana modern. Jika KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) memosisikan penyelidikan sebagai tahap awal yang bersifat deskriptif dan minimalis, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) memperluas makna dan fungsinya dengan menghadirkan standar kepastian hukum yang lebih tinggi sejak tahap paling awal proses pidana.

Dalam KUHAP baru, penyelidikan tidak hanyaa dipahami semata-mata sebagai upaya mengetahui “apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana”, melainkan sebagai serangkaian tindakan yang harus menghasilkan indikasi kuat dan relevan mengenai dugaan tindak pidana. Hal ini tercermin dalam rumusan Pasal 1 angka (8), yang menegaskan bahwa penyelidikan bertujuan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Perumusan ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan intuitif menuju pendekatan berbasis bukti permulaan yang terukur, sehingga penyelidikan memiliki bobot normatif yang lebih substansial dibandingkan dengan KUHAP Lama.

Pergeseran makna tersebut diperkuat oleh pengaturan kewenangan penyelidik dalam Pasal 5 KUHAP Baru. Penyelidik tidak hanya berwenang menerima laporan atau pengaduan dan mengumpulkan keterangan awal, tetapi juga diberi mandat melakukan asesmen terhadap kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, serta tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Bahkan, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan yang bersifat koersif seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Konsekuensinya, penyelidikan dalam KUHAP baru bukan sekadar tahap administratif, melainkan telah menjadi bagian integral dari mekanisme perlindungan hukum dan HAM sejak awal proses pidana.

Sementara itu, penyidikan dalam KUHAP baru tetap didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka (5). Namun, perbedaan mendasarnya terletak pada kualitas dan arah kewenangan penyidik. Pasal 7 KUHAP baru memperluas cakupan kewenangan penyidik, tidak hanya dalam aspek upaya paksa dan pembuktian formal, tetapi juga dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, penerimaan pengakuan bersalah, serta asesmen kebutuhan kelompok rentan. Hal ini menandai pergeseran paradigma dari yang semula bersifat retributif sematamenuju pendekatan yang lebih responsif dan humanis.

Perubahan paling signifikan dibandingkan KUHAP lama juga terlihat pada reposisi peran penuntut umum. KUHAP baru secara eksplisit menempatkan penuntut umum sebagai bagian dari proses sejak tahap awal penyidikan. Pasal 58 menegaskan bahwa penanganan setiap tindak pidana harus dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hubungan penyidik dan penuntut umum bukan hanya bersifat sekuensial (tersususun menurut aturan teretentu), melainkan bersifat integratif dan simultan.

Dalam konteks tersebut, SPDP mengalami pergeseran makna yang signifikan. Jika dalam KUHAP lama SPDP dipahami sebagai kewajiban administratif untuk memberi tahu dimulainya penyidikan, maka dalam KUHAP baru SPDP berfungsi sebagai instrumen awal pengawasan substantif. Melalui mekanisme ini, penuntut umum tidak hanya mengetahui adanya penyidikan, tetapi juga memiliki dasar hukum untuk memberikan petunjuk, menilai kepatuhan prosedural, dan memastikan perlindungan hak tersangka sejak awal.

Secara keseluruhan, KUHAP baru menunjukkan bahwa perubahan norma tidak hanya bersifat redaksional, melainkan mencerminkan pergeseran konseptual dalam memahami penyelidikan dan penyidikan. Tahap awal proses pidana kini diposisikan sebagai ruang penting untuk menjamin akuntabilitas, perlindungan HAM, dan kepastian hukum, bukan sekadar prasyarat menuju penuntutan. Dengan demikian, makna penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP baru tetap serupa secara terminologis dengan KUHAP lama, tetapi tidak sama secara konseptual, normatif, dan fungsional.

Evolusi konseptual tentang penyelidikan dan penyidikan antara KUHAP lama dan KUHAP baru ini menandai perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Pergeseran pertama adalah dari pendekatan yang cenderung prosedural dan formalistik, menuju pendekatan yang lebih substantif berlandaskan prinsip perlindungan HAM. KUHAP baru mengadopsi prinsip due process of law lebih eksplisit, yang mengharuskan setiap tahapan dipandu bukan hanya oleh prosedur formal, tetapi juga oleh prinsip keadilan substantif.

Kedua, terdapat pergeseran fungsi penuntut umum dari sekadar pihak yang menerima berkas ke peran yang aktif dalam koordinasi dan pengawasan proses penyidikan agar prosedur berjalan secara sah dan akuntabel. Hal ini merupakan implikasi langsung dari ketentuan KUHAP baru yang memberi ruang lebih besar bagi penuntut umum untuk berpartisipasi dalam tahapan awal. Ketiga, integrasi mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP baru menandai perubahan orientasi hukum pidana dari sekadar menghukum pelaku, menuju mekanisme pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan hubungan sosial yang lebih komprehensif, serta mengikuti tren perkembangan hukum pidana modern(Arief, 2010).

Implementasi KUHAP baru membawa dampak praktis yang luas. Bagi aparat penegak hukum, terutama penyidik dan penuntut umum, tuntutan untuk menunjukkan bukti permulaan kuat sejak penyelidikan mengharuskan kompetensi dan prosedur operasional yang lebih tinggi. Penuntut umum harus siap menjalankan fungsi pengawasan koordinatif secara efektif, sementara tersangka kini memiliki hak prosedural yang lebih kuat untuk dipenuhi. Bagi sistem peradilan pidana secara umum, integrasi keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara tertentu di luar jalur persidangan konvensional, sehingga berpotensi mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan (Prasetyo, 2023). Namun, hal tersebut membutuhkan kerangka pedoman implementasi yang jelas agar praktiknya konsisten secara nasional. Oleh karena KUHAP baru berlaku efektif sejak 2Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama secara menyeluruh, pelaksanaan di tingkat daerah maupun lembaga penegak hukum memerlukan penyesuaian prosedur operasional standar, pelatihan, dan pengembangan SOP untuk memastikan bahwa evolusi konseptual ini terealisasi secara efektif dalam praktik.

Evolusi konseptual makna penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan konseptual dasar yang serupa, tetapi mengalami pergeseran substantif dalam makna operasional dan normatif. KUHAP baru secara jelas menekankan dugaan kuat dan bukti permulaan, memperluas peran penuntut umum dalam pengawasan koordinatif, memperkuat perlindungan HAM, serta mengintegrasikan mekanisme keadilan restoratif dalam tahapan awal sistem peradilan pidana. Pergeseran ini menandai transformasi hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih akuntabel, manusiawi, dan berkeadilan. Hal ini sesuai aspirasi modernisasi hukum acara pidana sekaligus menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap perlindungan hak dan kepastian hukum.

Malang, 16 Januari 2026

Tags: bahasa hukumpenyelidikanpenyidikan
SendShare10ShareTweet6

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

kasus pengeroyokan maut

Empat Oknum Polisi dan Satpam menjadi Tersangka Pengeroyokan di Morowali

11 August 2025
kasus beras oplosan

Ungkap Fakta Mengejutkan di Penetapan 3 Tersangka Kasus Beras ‘Premium’

6 August 2025
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026
hasto dapat amnesti presiden

Dapat Amnesti, Hasto Sebut sebagai Bentuk Jawaban atas Keadilan

2 August 2025
kpk ott

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Beberap Tempat

7 August 2025
rudi-suparmono minta bebas

Rudi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA, Minta Divonis Bebas

5 August 2025
tom lembong dapat abolisi dari presiden

Bebas Karena Dapat Abolisi, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

2 August 2025
kuhp

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

22 January 2026
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

22 January 2026
Next Post
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

Desain Keamanan Hotel yang Hospitality

Desain Keamanan Hotel yang Hospitality

gaji satpam

Gaji Satpam: Cukup untuk Diri Sendiri, Tapi Bagaimana dengan Istri dan Anak?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

hut satpam kepri ok

HUT ke-45 Satpam di Kepri Dihadiri Delegasi Industri Keamanan Malaysia

by Redaksi
1 January 2026

Satpam Ramah Anak: Membangun Rasa Aman di Mata Si Kecil

Satpam Ramah Anak: Membangun Rasa Aman di Mata Si Kecil

by Redaksi
4 January 2026

noto susanto

4 Aspek Kritis Security Awareness: Evolusi dari Manual ke Integrasi Teknologi

by Redaksi
10 January 2026

satpam ramah anak

Profesional dan Humanis: Membangun Satpam Ramah Anak melalui Pelatihan

by Redaksi
4 January 2026

hut satpam di tmp kalibata-1

Peringatan HUT ke-45 Satpam pada 30 Desember di TMP Kalibata Jakarta Selatan

by Redaksi
30 December 2025

satpam sehat saat hujan

Mengapa Satpam Belum Sejahtera? Tuntutan Tinggi, Penghargaan Rendah

by Redaksi
12 January 2026

cakra

Cakra Karya Nusantara Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Satpam ke-45

by Redaksi
27 December 2025

hut satpam

HUT ke-45, Satpam di Kepri Gelar Tabur Bunga dan Aksi Kemanusiaan

by Redaksi
29 December 2025

tmp surabaya hut satpam

Peringati HUT ke-45, 215 Satpam se-Surabaya Gelar Doa di TMPN 10 November

by Redaksi
30 December 2025

ramah lingkungan

Liburan Ramah Lingkungan: Menikmati Perjalanan Tanpa Merusak Alam

by Redaksi
18 January 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs