JURNAL SECURITY | Jakarta–Dalam dunia yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat ini, keamanan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Satpam, atau dikenal juga sebagai satuan pengamanan, memainkan peran yang krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai tempat seperti gedung, perusahaan, dan pusat perbelanjaan.
Satpam bekerja dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengatasi situasi keamanan yang mungkin timbul. Satpam sering kali bekerja sama dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya dalam menjaga keamanan suatu lingkungan, karena itu merupakan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) satpam yang diatur dalam Perkap No 24 Tahun 2007.
Karena itu, Satpam yang bekerja harus sudah mengetahui hubungan dan tata cara kerja Satpam, baik itu hubungan secara vertical ke atas, vertical ke bawah atau horizontal. Sistem cara kerja satpam secara detail akan kami jelaskan dalam artikel di bawah ini. Tujuannya agar satpam memahami hubungan kerja yang baik.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007, pada BAB IV tentang Hubungan Dan Tata Cara Kerja Pasal 47 disebutkan bahwa Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) Satpam meliputi tiga model hubungan, yaitu hubungan vertical ke atas, hubungan horizontal dan hubungan vertical ke bawah. Berikut penjelasannya.
1. Hubungan Vertikal ke Atas
Dalam hal ini Satpam memiliki hubungan tata kerja Satpam secara vertical ke atas, Adapun pihak yang termasuk hubungan vertical ke atas ini adalah:
- Satuan Polri, menerima direktif yang menyangkut hal-hal legalitas kompetensi, pemeliharaan kemampuan dan kesiap siagaan serta asistensi dan bantuan operasional;
- dengan instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;
- dengan asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif halhal yang berkaitan dengan pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi;
2. Hubungan Horizontal
Dalam hal ini Satpam memiliki hubungan tata kerja Satpam secara horizontal, Adapun pihak yang termasuk hubungan horizontal ini adalah antar Satpam dengan komponen organisasi yang sejajar di lingkungan kerja maupun dengan organisasi kemasyarakatan di sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan:
- Antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing
- Dengan komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan efektivitas kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
- Dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar tempat tugas bersifat koordinasi guna menciptakan situasi yang saling manfaat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
3. Hubungan Vertikal ke Bawah
Dalam hal ini Satpam memiliki hubungan tata kerja Satpam secara vertical ke bawah, Adapun pihak yang termasuk hubungan vertical ke bawah ini adalah:
- Dalam ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas melakukan pengawasan, pengendalian dan bantuan terhadap kegiatan serta menerima laporan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang lebih atas dapat melakukan pengawasan teknis penerapan kode etik dan tuntunan pelaksanaan tugas serta melakukan tindakan korektif. (2)
Apabila pada satu tingkat eskalasi keamanan tertentu menimbulkan ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka Satpam harus di bawah komando dan kendali langsung Pejabat Polri yang berwenang. [fr]