JURNALSECURITY.COM | Menimbang masa depan Security Outsourcing sebagai aset tenaga kerja di tengah persaingan bisnis yang semakin dinamis, antara pilihan menjadi karyawan “Tetap atau Kontrak”, Meski Berprofesi sebagai Satpam di Perusahaan Manapun.
Bagi seorang satpam, status sebagai karyawan tetap atau kontrak bukanlah hal utama. Yang terpenting adalah dapat bekerja dengan baik dan menerima upah setiap bulannya secara layak.
Di tengah dinamika regulasi ketenagakerjaan dan keamanan di Indonesia, wacana penghapusan sistem outsourcing security atau satuan pengamanan (satpam) kembali mencuat. Topik ini bukan hanya menyentuh aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan jutaan tenaga kerja Satpam yang selama ini menggantungkan hidup dari sistem outsourcing.
Pertanyaannya, apakah sistem outsourcing perlu dihapus, atau cukup direformasi? Ini menjadi kajian ulang terutama dalam hal status ketenagakerjaan di Indonesia, sebetulnya Security hanya bagian dari seluruh tenaga kerja Indonesia.
Outsourcing di bidang keamanan awalnya dimaksudkan untuk memberikan efisiensi bagi perusahaan pengguna jasa. Melalui pihak ketiga, perusahaan tidak perlu mengurus langsung penggajian, pelatihan, maupun pengelolaan tenaga keamanan.
Namun seiring waktu, praktik ini menimbulkan sejumlah persoalan, terutama terkait kesejahteraan tenaga kerja, kepastian hukum, dan standar profesionalisme.
Salah satu sorotan utama dari sistem outsourcing adalah kondisi kerja satpam yang cenderung tidak stabil. Banyak yang bekerja dengan kontrak pendek, gaji di bawah standar, dan tanpa jaminan sosial yang layak.