JURNALSECURITY | Jakarta—Seragam satpam merupakan atribut yang sudah diatur dalam Perkap No. 24 tahun 2007. Mulai dari seragam PDH, PDL, PSH dan PSL. Seragam tersebut juga termasuk atribut yang menyertainya.
Sebagaimana telah diatur dalam Perkap No. 24 tahun 2007 terkait seragam satpam yang diatur dalam Pasal 25, maka satpam wajib memakai seragam yang telah diatur sesuai dengan Perkap. Jika satpam tidak mengenakan seragam, maka akan ada sanksi seperti yang tertuang di Pasal 79 yang isinya sebagai berikut:
Seragam dan Atribut Pasal 79
(1) Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna satpam yang bersangkutan.
(3) Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
- pembinaan, berupa:
1. teguran tertulis;
2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security; - dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit ulang. [fr]