Seperti diunggah RMOLJateng dua tempat yang menjadi sasaran sidak adalah swalayan Giant di Jalan Jendral Sudirman dan Rumah Bersalin Bunda di Jalan Brigjen Katamso Semarang.
Razia dipimpin oleh Kasubdit Satpam/Polsus AKBP Winarsih, Kasi Binlat Satpam/Polsus Kompol Budiharso dan Kanit Kamsa Satbinmas Polrestabes Semarang Iptu Yulianto beserta Asosiasi dan badan usaha jasa keamanan di kota Semarang.
“Kami lakukan penertiban. Satpam harus punya legalitas karena mereka harus diklat dan punya ijazah dan KTA minimal Gada Pratama sesuai dengan aturan perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan,” terang Winarsih kepada sejumlah wartawan.
Semantara itu Kanit Keamanan Swakarsa (Kamsa) Satbinmas Polrestabes Semarang Iptu Yulianto menambahkan jika masih ada pengguna jasa keamanan yang ada di perusahaan, perbankan atau swalayan belum mempunyai spesipikasi Gada Pratama diharapkan untuk segera mengirim atau memberikan pelatihan sesuai dengan kualifikasi dan aturan yang ada.
“Jadi untuk para Satpam di wilayah kota Semarang yang belum mempunyai sertifikat dan KTA Gada Pratama kita anggap Ilegal dan tidak boleh menggunakan atribut atau uniform Satpam kita ganti dengan baju batik,” Terang Iptu Yulianto.
Yulianto menambahkan momen HUT Satpam ke-38 yang diperingati 30 Desember 2018 ini diharapkan menjadi momentum penertiban, agar satpam memiliki legalitas dan bisa memahami akan tugas pokok dan perannya dalam melaksanakan tugas dan yang terpenting bisa membantu Polri dalam menciptakan Harkamtibmas yang kondusif khususnya di kota Semarang. [fr]