JURNALSECURITY | Banjarmegara — Polres Banjanegara menggelar workshop dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 kepada pengguna Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Aula Samgraha Marga Rupa Polres Banjarnegara, Kamis (10/12/20).
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M Si mengatakan, adanya program pembinaan ini mengingat satuan pengamanan merupakan sebuah wadah organisasi kepanjangan tangan dari Polri. Di mana wewenang yang dimiliki satuan pengamanan hampir mirip dengan wewenang yang dimiliki Kepolisian.
“Ada wewenang Kepolisain terbatas yang diemban satuan pengamanan, ada beberapa jenis baju yang dipakai itu melambangkan kewenangan security merupakan turunan dari Polri, tapi ada batas-batas tertentu,” katanya seperti dilansir editor.id.
Melihat situasi saat ni, lanjut Kapolres, satuan pengamanan mempunyai beban yang sama dengan Polri yakni pengelola keamanan.
Keamaan itu tidak hanya fisik, bisa ditinjau dari berbagai macam aspek, misalnya adanya pandemi covid-19, itu merupakan tanggung jawab kita bagaimana mengelola keamanan sehingga masyarakat aman dari tertularnya covid-19,” ujarnya.
Menurunya, dulu security hanya berfikir keamanan lingkungan dari kriminal namun sekarang mindsetnya harus diupgrade atau dirubah. “Tugas kita sekarang bagaimana mengamankan aspek gangguan kamtibmas secara fisik dan kesehatan atau medis,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Binmas AKP Rusmyatun, SE mengatakan, kegiatan digelar guna meningkatkan kemitraan Polisi dengan instansi pengguna Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Setelah kegiatan ini instansi pengguna Satpam dan BUJP agar menindaklanjuti Perpol Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” jelasnya. [fr]