Jurnal Security
No Result
View All Result
17 May 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home POLRI REGULASI

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12/09/2024
in REGULASI
A A
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api
11k
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY| Jakarta–Satpam dalam tugasnya mengemban fungsi kepolisian terbatas. Untuk itu, satpam dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan aturan kepolisian.

Maraknya kejahatan yang terjadi serta merenggut jiwa para satpam, maka seorang satpam bisa membekali dirinya dengan keterampilan, salah satunya dengan menggunakan senjata api. Apa dasarnya?

Seperti yang tertuang dalam Perkap 11 tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non-organik TNI/Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Dijelaskan dalam Perkap 11 tahun 2017 itu, bahwa satpam yang ingin menggunakan senjata api memiliki syarat-syarat dan prosedur yang cukup ketat seperti di bawah ini.

Inilah prosedur satpam bisa menggunakan senjata api yang telah dijabarkan dalam Perkap 11 Tahun 2017.  

A.pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:

ArtikelLain

seragam satpam

Inilah Isi Perkap No.1 Tahun 2023 yang Merubah Perkap No.4 Tahun 2020

26 June 2024
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

Apakah Upah Lembur Satpam yang Bertugas di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar?

20 June 2024
Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

20 June 2024
  1. surat permohonan;
  2. identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;
  3. data anggota Polsus/PPNS/Satpam;
  4. data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
  5. data senjata api yang sudah dimiliki;
  6. rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
  7. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;
  8. surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
  9. rekomendasi dari:
    a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
    b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
    c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
    d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.B. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
  1. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi.
  2. pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
  3. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.

Sementara standardisasi jenis senjata api untuk satpam sebagai berikut:

  1. Satpam dari instansi/kementerian/lembaga:
    a) senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 dan 12 GA;
    b) senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32, 25 dan .22;
    c) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
    d) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
    e) senjata peluru gas;
    f) senjata semprotan gas; dan/atau
    g) alat kejut listrik.
  1. Satpam dari BUJP:
    a) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
    b) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
    c) senjata peluru gas;
    d) senjata semprotan gas; dan/atau
    e) alat kejut listrik.

DOWNLOAD DI SINI PERKAP NO. 11 TAHUN 2017

 

Tags: perkap 11 tahun 2007satpamsenjata apisenpi
SendShare4385ShareTweet2739

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

Apakah Upah Lembur Satpam yang Bertugas di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar?

20 June 2024
Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

20 June 2024
Tata Cara Pelaksanaan Audit dan Surat Ijin Operasional BUJP

Tata Cara Pelaksanaan Audit dan Surat Ijin Operasional BUJP

10 November 2018
seragam satpam

Inilah Isi Perkap No.1 Tahun 2023 yang Merubah Perkap No.4 Tahun 2020

26 June 2024
PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP

PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP

13 January 2017
Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan

Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan

11 February 2020
Kode Etik Profesi Kepolisian

Kode Etik Profesi Kepolisian

19 November 2016
UU Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970

UU Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970

19 November 2016
Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang

Presiden Terbitkan Perpres tentang Strategi Keamanan Siber Nasional

22 July 2023
Next Post
prosedur tangani demo di perusahaan

Inilah Prosedur Tangani Gangguan Demonstrasi di Perusahaan

Alasan Mengikuti Kursus Bahasa Mandarin yang Intensif

Alasan Mengikuti Kursus Bahasa Mandarin yang Intensif

musda 3 abujapi jateng

Mahon Afifudin, Ketua Baru ABUJAPI Jateng Berkomitmen Muliakan Satpam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Panduan Satpam Menghadapi Premanisme di Area Kerja

Panduan Satpam Menghadapi Premanisme di Area Kerja

by Redaksi
11 May 2025

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

by redaksi
19 April 2025

5 Resep Membentuk Karakter Satpam yang Tangguh Berintegritas

5 Resep Membentuk Karakter Satpam yang Tangguh Berintegritas

by Redaksi
6 May 2025

Apa Itu Security dan Tugasnya Ini Penjelasannya

Apa Itu Security dan Tugasnya? Ini Penjelasannya

by Redaksi
24 April 2025

keamanan masa kini

Keamanan Masa Kini: Integrasi Teknologi dalam Profesi Satpam

by Redaksi
29 April 2025

selamat hari buruh, satpam

Selamat Hari Buruh, Satpam Indonesia

by Redaksi
4 May 2025

Masa Depan Satpam Bila Presiden Prabowo Menghapus Outsourcing

Masa Depan Satpam Bila Presiden Prabowo Menghapus Outsourcing

by Redaksi
5 May 2025

perjalanan aman dg kereta api

Kereta Api Moda Transportasi yang Aman dan Nyaman Menuju Kota Jember

by Redaksi
16 May 2025

Tips Mencegah Maling Masuk Rumah dengan CCTV dan Satpam

Tips Mencegah Maling Masuk Rumah dengan CCTV dan Satpam

by Redaksi
28 April 2025

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan: Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

by Redaksi
13 May 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs