JURNAL SECURITY | Pasuruan–Soehartono (49 tahun) Satpam yang nekat membakar perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Velecia Kaboki, mengaku dipicu sakit hati karena akan adanya pengurangan tenaga sekuriti.
Selian itu, kenekatan pelaku semakin bertambah karena Soehartono mendapat informasi jika dirinya akan diberhentikan oleh perusahaan. “Berdasar keterangan pelaku, pelaku merasa sakit hati karena gaji yang tidak sesuai dan ada informasi pelaku hendak di PHK,” kata Kapolsek Sukorejo, Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Sabtu, 18 Mei 2024.
Seperti diberitakan Viva.co.id, di hadapan polisi di Mapolsek Sukorejo, Soehartono menceritakan jika tepatnya pada Jumat, 17 Mei 2024 pukul 08.00 WIB, ia bersama temannya yang bernama Wardoyo, dipanggil oleh Marini yang menjabat HRD perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Marini menjelaskan jika perusahaan berniat akan melakukan pengurangan tenaga kerja staf dan satpam atau sekuriti. Namun, Marini tidak menyebutkan nama-nama orang yang rencananya akan diberhentikan.
Soehartono yang mendapat shift malam, masuk ke outlet dan mengambil uang didalam laci sebesar Rp120.000 dan kemudian menggunakan untuk membeli BBM Pertalite 10 liter di warung madura depan Pasar Sukorejo.
Setelah itu, ia menyimpan jurigen berisi pertalite di Pos Satpam. Keesokan harinya tepatnya pukul 04.45 WIB subuh tadi, Soehartono yang sudah merencanakan aksinya langsung menyiram bagian jok dua unit mobil milik perusahaan yakni Mitsubishi Kuda dan Nissan Serena.
Tidak sampai disitu, 10 liter pertalite itu juga ia gunakan untuk menyiram gudang benang, gudang kain, gudang produksi dan ruang HRD.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meminta rekannya yang bernama Saipul, yang saat itu berangkat kerja mengendarai mobil untuk pulang lebih dahulu.
“Setelah saksi pulang, pelaku Soehartono mulai membakar mobil mitsubhisi kuda dan mobil serena, kemudian membakar seluruh gudang pabrik, setelah membakar ia mengamankan diri ke Polsek Sukorejo,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. [fr]