JURNALSECURITY | Jakarta — Polda Metro Jaya akan memanggil petugas satpam yang bertugas di rumah penyanyi dangdut Lesti Kejora pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Pemanggilan satpam tersebut sebagai saksi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan aktor Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus KDRT tersebut. Salah satunya dengan menyita CCTV di kediaman Lesti.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti yang lain berupa telepon genggam dan CCTV yang ada di rumah tersebut,” kata Zulpan, Selasa (4/10).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa KDRT terjadi. Termasuk memeriksa saksi terlapor.
Sejauh ini, sudah dua orang saksi dimintai keterangan yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga dan Firda Novia Rita karyawan Leslar entertainment.
Pemeriksan terhadap terlapor Rizky Billar dijadwalkan pada Kamis, 6 Oktober 2022. Sementara untuk hasil visum terhadap Lesti akan keluar pada 7 Oktober 2022.[lian]