JURNALSECURITY | Mojokerto — Oknum satpam yang bertugas di pergudangan di daerah Mojokerto berinisial YA (22), nekat menggelapkan duit perusahaan hanya untuk judi online. Atas perbuatannya, YA kini harus meringkuk di dalam jeruji besi.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga yang juga satpam di perusahaan itu.
“Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap,” ujar Soegeng sebagaimana dilansir Sindonews.com, Selasa (1/6/2021) .
Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga yang juga satpam di perusahaan itu.
“Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap,” Selasa (1/6/2021) .
Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.
Polisi juga berhasil mengamankan ponsel tersangka sebagai barang bukti.
“Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tegas Soegeng.[lian]





























