Jurnalsecurity.com | Jakarta–Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah penting dalam menyongsong era kecerdasan buatan (AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyusun regulasi nasional terkait AI, dengan fokus awal pada aspek etika dan keamanan.
“Regulasi pertama yang kita segerakan adalah terkait etika dan keamanan. Jadi itu, nanti untuk yang mengatur industri akan disiapkan berikutnya,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Meutya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pemanfaatan AI di Indonesia berjalan secara bertanggung jawab. Sebagai fondasi awal, Kemkomdigi tengah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, yang akan menjadi arah utama dalam penerapan teknologi ini di berbagai sektor.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana menurunkan sejumlah regulasi turunan dari Buku Putih tersebut. Langkah ini diharapkan bisa memberi panduan jelas bagi industri sekaligus menciptakan ekosistem AI yang aman, etis, dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Dilansir dari Antara, saat ini Kemkomdigi tengah melakukan uji publik dokumen tersebut yang awalnya dijadwalkan berlangsung hingga 22 Agustus 2025 namun akhirnya diputuskan diperpanjang sampai 29 Agustus 2025.
“Jadi ada tiga hari lagi untuk masyarakat memberikan masukan-masukan sebelum kemudian kami berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan juga Kementerian Hukum (Kemhum). Masukan-masukan ini tidak tertutup hanya kepada masyarakat saja, tapi kemarin juga kami menerima masukan dari kementerian/lembaga lain,” kata Meutya.
Menurut Meutya, proses penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dilakukan bersama 40 kementerian/lembaga.
Diketahui, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Ada sebanyak 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.
Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika AI yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.[]