JURNALSECURITY| Kuala Pembuang– Aksi penangkapan Har atas kasus pencurian senso, senapan angin serta sejumlah alat tukang bangunan pada 26 Maret 2019 lalu sempat menghebohkan karyawan di PT. Binasawit Abadi Pratama atau BAP di Desa Rungau Raya.
Pasalnya, Har diketahui sebagai anggota satuan pengamanan atau satpam itu ditangkap oleh rekannya sesama satpam. Barang yang dicuri oleh Har ini juga milik rekannya sesama satpam.
Dari pengakuan Har di hadapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat berkasnya masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin 20 Mei 2019, saat itu kondisinya dalam kondisi mabuk karena dirinya bersama rekan satpam lainnya sedang pesta minuman keras jenis baram pada 25 Maret 2019 sekitar pukul 21.00 hingga larut malam.
Atas terpengaruh alkohol, Har nekat mencuri barang milik Ungau yang juga rekannya sesama satpam, barang yang berhasil dicuri Harmijo adalah senso, katam papan, senapan angin, gergaji besi dan kayu, bor kayu, jirigen beserta premium serta sejumlah alat kunci. Unggau ini juga tidak lain merupakan paman Har.
Belakangan itu Ungau ini menjual minuman jenis baram, ketika ingin menambah minuman Har datang ke rumah mes Unggau jaraknya sekitar 100 meter dari mes yang ditempati Harmijo.
“Saat itu saya kondisi mabuk, Pak. Setelah ingin kembali mendapatkan minuman baram, saya ke rumah beliau untuk mendapatkan kembali baram sekitar pukul 03.00 dini hari. Ternyata saat saya ke rumahnya, dia sedang patroli, rumah kondisi kosong. Sehingga saya langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan dodos buah kelapa sawit,” jelasnya borneonews.co.id.
Sesampainya di dalam rumah, bukannya hanya mencari minuman jenis baram, namun Harmijo juga mengembat barang berharga milik Unggau seperti senso, senapan angin, alat kelengkapan tukang bangunan milik Unggau. Atas pencurian itu Unggau mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Seruyan Hardiansyah mengatakan bahwa tersangka akan dituntut dengan pasal 363 KHUP ancaman tujuh tahun penjara.
“Saya melihat perlakuanmu. Jika tidak berbelit saat persidangan nanti hakim memiliki pertimbangan keringanan hukuman untuk mu, apakah ada penyesalan atas kasus ini,” tanya JPU. [fr]
Sumber: borneonews.co.id