Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing
JURNALSECURITY | Jakarta--Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial ...