JURNALSECURITY.com| Yogjakarta–Dinas Kebakaran Kota Jogja meminta semua pengelola objek wisata serta penyedia jasa penginapan untuk melengkapi standar penanggulangan kebakaran sebagai syarat operasional bangunan dan objek wisata.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebakaran Kota Jogja, Agus Winarto mengatakan, saat ini belum semua objek wisata dan jasa penginapan sudah menyediakan sistem penanggulangan kebakaran dini.
“Proteksi kebakaran penting dimiliki sebagai penanganan awal jika terjadi kebakaran,” kata Agus, saat menghadiri Simulasi Kebakaran di Objek Wisata Taman Pintar, Rabu (19/4/2017).
Ia menambahkan, ancaman kebakaran tidak hanya terjadi di rumah dan perkantoran, namun juga di objek wisata. Maka, proteksi kebakaran penting dimiliki, mulai dari peralatan yang harus tersedia semacam alat pemadam kebakaran ringan (apar), hidran, alarm, jalur evakuasi, dan juga proses evakuasi wisatawan jika terjadi kebakaran.
Agus mengaku, sebenarnya intansinya punya kewenangan memberikan sertifikat layak fungsi bangunan. Karena itu pihaknya selalu mengingatkan agar pemilik bangunan bisa menyediakan proteksi kebakaran. Salah satu yang memenuhi syarat adalah Taman Pintar.
Kepala UPT Taman Pintar, Afia Rosdiana mengatakan pihaknya sudah menyediakan 50 Apar di tiap sudut gedung, termasuk hidran, alarm dan jalur evakuasi sebagai bentuk proteksi kebakaran. Hanya memang objek wisata ini memang belum memiliki titik kumpul yang luas. [FR]