JURNALSECURITY| Jakarta–Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, oknum satpam Apartemen Green Pramuka City, Abi Mujahid ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polsek Cempaka Putih. Abi dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati menjelaskan, dalam pemeriksaan terbukti pelaku telah menganiaya seorang pengemudi ojek online alias ojol bernama Deri Aprianto, 23, pada Rabu petang (21/3). Selain keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban, pelaku juga mengakui perbuatannya memukul korban tiga kali pada bagian kepala dan wajah, ditambah lagi adanya hasil visum dokter RSSM. Hal itulah yang membuat penyidik menjadikannya tersangka.
”Karena itulah yang bersangkutan (Abi) kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kompol Rosiana di Mapolsek Cempaka Putih, seperti dilansir indopos.co.id, Jumat (23/3).
Dituturkan Rossiana, peristiwa penganiayan tersebut terjadi pada rabu petang (21/3) pukul 18.00 di depan gerbang Caffe Starbucks yang berada di dalam komplek Apartemen Green Pramuka City. Saat itu pelaku yang merupakan satpam di apartemen itu menegur korban agar jangan memarkirkan motornya di depan gerbang sebab akan menghalangi orang-orang yang keluar masuk di gerbang tersebut.
Namun meski sudah tiga kali ditegur, korban tidak menggubrisnya. Hal itu membuat pelaku emosi sehingga memukul korban. ”Jadi korban dipukul antara dua atau tiga kali sehingga menderita luka pada wajah,” tandasnya. [FR]