JURNALSECURITY | Banyuwangi–Oknum Satpam Perbankan di Bangorejo Banyuwangi inisial AS (30) diamankan Anggota Satreskrim Polsek Bangorejo karena mengelabui seorang nasabah 65 tahun pemilik ATM hingga merugi kurang lebih Rp. 20 juta.
Modus oknum Satpam nakal ini dengan mengelabui korban usai dibantu bertransaksi, kemudian menyerahkan ATM miliknya pada korban seolah transaksi berakhir.
Padahal ATM korban masih di dalam mesin ATM. Selanjutnya, uang ditranfer ke rekening pribadinya. Selanjutnya korban beberapa hari kemudian kaget uang di rekeningnya hilang. Kasusnya sudah ditangani Polsek Bangorejo sesuai lokasi kejadi perkara.
Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono oknum Satpam telah diamankan, Selasa (29/9/2020). AS merupakan Satpam perbankan tugas di Unit Bangorejo, tinggal di Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.
Sedang korbannya adalah seorang nenek inisial Pon 65 tahun warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi
Menerima laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga diketahui bukti-bukti yang mendukung dugaan perbuatan oknum Satpam AS.
“Awalnya korban datang ke ATM di daerah Pedotan Desa Kebondalem dan tidak bisa mengambil hingga meminta bantuan kepada tersangka,” ungkap AKP Mujiono dilansir kabarrakyat.id.
Setelah selesai menolong, jelas Kapolsek AKP Mujiono, kartu ATM korban dikasih oleh tersangka yang sebelumnya sudah ditukar dengan kartu ATM milik tersangka.
“Dan selanjutya kartu ATM korban tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk mengambil uang dan sebagian di transfer kerekening tersangka, kerugian korban sebesar 20 juta,” ungkapnya.
Oknum Satpam terancam jerat pasal 372 KUHP jo 362 KUHP dugaan penggelapan jo pencurian. [fr]