JURNALSECURITY | Semarang – Pengadilan Negeri Semarang akan segera menyidangkan kasus penganiyaan terduga pencuri hingga tewas yang dilakukan satpam RSUP Kariadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Edy Budianto, menerangann bahwa pihaknya sudah melimpakann berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sebentar lagi akan disidangkan,” ujar Edy Budianto, sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Jateng Today, Rabu (5/10/2022).
Edy menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan 10 tersangka. Mereka bakal disidangkan dalam dua berkas terpisah karena perannya berbeda-beda.
Empat terdakwa bernama Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, dan Gigih Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 509/Pid.B/2022/PN Smg.
Sedangkan, enam oknum satpam terdakwa lainnya yakni Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andri Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat teregister pada nomor 510/Pid.B/2022/PN Smg.
Edy menambahkan, dalam kasus ini awalnya ada 11 pelaku yang diamankan pihak berwajib. Namun, setelah didalami, satu orang dianggap tidak layak dijadikan tersangka, sehingga yang bakal diadili hanya 10 orang.
“Dalam pendalaman kasus, faktanya ternyata satu orang tidak berperan sama sekali dalam penganiayaan,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan Jurnal Security, sebelas oknum petugas satpam RS Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pasca menganiaya seorang pencuri hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny sebagaimana dikutip Jurnal Security dari polri.go.id, Jumat (29/7).[lian]