JURNALSECURITY | Mojokerto–Seorang oknum satpam pabrik di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dua kali merampok janda yang tinggal seorang diri. Tersangka tega memukuli korban sampai pingsan untuk menjarah hartanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Eko Prayitno (39) dua kali merampok janda. Yakni Marwati (60) pada 8 Maret 2020 dan Juliati (56) pada 7 Oktober 2020. Kedua korban adalah warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
“Yang menjadi sasaran tersangka ibu-ibu yang usianya cukup tua dan tinggal sendirian di rumah,” kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, seperti dilansir Detikcom, Selasa (13/10/2020).
Dony menjelaskan Eko tergolong sadis saat melancarkan aksinya. Satpam pabrik warga Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini tega memukuli korban hingga pingsan.
“Tersangka mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng untuk masuk, lalu menganiaya korban, baru kemudian menjarah harta korban,” terang Dony.
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Ngoro akhirnya meringkus Eko di tempat kerjanya pada Kamis (8/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Satpam salah satu pabrik di Ngoro Industri Persada (NIP) ini juga mengaku 3 kali menjambret ponsel pintar di Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan tersangka. Yakni sepeda motor Honda Grand nopol W 2189 SA, uang Rp 1,5 juta, sebuah obeng, jaket, celana satpam, helm, kalung emas 13 gram, sepeda motor Yamaha Mio nopol S 5002 RK, sebuah ponsel pintar, serta 2 TV LED ukuran 42 inchi.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Dony.
Eko mengaku seorang diri saat merampok dua janda di Kabupaten Mojokerto. Dia mengaku nekat merampok untuk membayar utang di bank sekitar Rp 50 juta. Tersangka berutang untuk membangun rumah.
“Saya intai selama dua pekan. Korban sendirian saya pukuli untuk merampas perhiasannya,” tandas Eko. [fr]