JURNALSECURITY| Medan–Personel gabungan dari Polsek Percut Seituan dan Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua pria tewas di kawasan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Selasa (19/2/2019) lalu.
Empat Satpam yang diamankan, di antaranya M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26). Saat ini pihak kepolisian mengejar 7 tersangka lainnya, yang masih berstatus buron.
Aksi main hakim sendiri, dalam peristiwa nahas tersebut, merenggut dua korban meninggal dunia. Yakni, Joni Fernando Silalahi (30) dan Stefan Samuel Hamonangan Sihombing (21).
Terungkap fakta, bahwa keempat Satpam yang berhasil diamankan di Polrestabes Medan, ternyata belum terverifikasi secara resmi sebagai satpam.
Menanggapi kasus ini, Humas Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Sumatera Utara, Lif Anan mengatakan bagaimana cara untuk seorang Satpam bisa ditempatkan di Instansi Pendidikan.
“Jadi Satpam sebelum disalurkan di satu tempat pekerjaan oleh badan usaha jasa pengamanan, dia seharusnya harus mengikuti pendidikan,” kata Lif Anan, dilansir tribunmedan, Sabtu (2/3/2019)
“Pendidikan itu dilaksanakan oleh diklat. Dia yang punya izin dari Mabes. Kemudian, setelah mereka ikut pendidikan, dia memiliki sertifikat Gada Pratama itu tingkatan yang pertama,” sambungnya.
Lif Anan menambahkan bahwa yang mengeluarkan itu kepolisian dan yang punya diklat. Kemudian setelah ikut Diklat mereka memiliki kompetensi untuk bekerja. Seharusnya seperti itu proses sampai seorang Satpam di tempatkan di suatu instansi atau lembaga.
Kalau dia mau meningkatkan kompetensi lagi, dia harus sekolah lagi namanya Gada Madya, selanjutnya Gada Utama yang ketiga,” ujarnya.
Tapi, selama ini banyak yang direkrut dimana saja yang di pendidikan, di Instansi dan lainnya, Satpam yang belum memiliki kompetensi dan mereka sudah dipekerjakan.
“Seharusnya Satpam yang ditempatkan di Instansi dan lainnya sudah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Binmas Polda. Karena empat Satpam yang diamankan belum memiliki sertifikasi,” tutur Lif Anan.
Terkait kejadian penganiayaan hingga berujung kematian dua warga di Unimed, Lif Anan mengaku melihat kejadian itu masuk ranah kriminal. “Itu kami lihat dari organisasi, itu kriminal. Kenapa? Karena Satpam itu nggak boleh mukul atau menganiaya. Dia kalau di tempatnya bekerja, menemukan kasus pencurian dan lainnya dia cukup hanya mengamankan saja dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib polisi. Kalau yang sudah miliki kompetensi dia sudah ngerti itu dan hal itu tentu tidak akan terjadi,” jelasnya.[fr]