JURNALSECURITY | Bandung — Para pakar keamanan negara menyoroti pentingnya keamanan di perbatasan dalam dinamika kejahatan lintas negara. Hal ini disampaikan para pakar dalam Webinar Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan tajuk ‘Border Security and Managemen Issues’ di aplikasi Zoom, Selasa (9/6/2020).
Narasumber dari berbagai lembaga seperti Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri RI, Bebeb A. K. N Djundjunan, Country Manager For Indonesia UNODC, Dosen Hubungan Internasional Fisip Unpad Wawan Budi Darmawan dan Dosen Ilmu Politik Fisip Unpad Yusa Djuyandi.
Terkait permasalahan lintas negara, Bebeb mengungkapkan beberapa tantangan keamanan di perbatasan negara. Pertama, katanya, kurangnya pemahaman tentang isu strategis dan sensitif perbatasan yang melibatkan hubungan kedua negara di berbagai sektor. Kedua, harmonisasi kebijakan di antara para pemangku kepentingan. Ketiga, tumpang tindih proses pengambilan keputusan. Keempat, perbedaan antara border patrol (pertahanan-kedaulatan negara) border security (keamanan-kewenangan). Kelima, dinamika kejahatan lintas negara.
“Kejahatan lintas batas negara terjadi dalam bentuk penyelundupan manusia, obat-obatan terlarang, senjata, barang hingga hewan,” kata Bebeb.
Menurutnya, kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara.
Dari sisi Indonesia, lanjut Bebeb, kejahatan lintas negara perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai kejahatan lintas negara. “Hal ini erat hubungannya dengan pengelolaan dan pengawasan wilayah perbatasan negara di bidang cosmos, immigration, quarantine, dan security termasuk di dalamnya patroli perbatasan,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Dosen Hubungan Internasional Fisip Unpad, Wawan Budi yang menyebut pengelolaan kawasan perbatasan harus fokus di darat dan lautan, meliputi pemahaman keamanan dan hukum, ekonomi kawasan dan sosial dasar kawasan perbatasan yang dilakukan dengan pendekatan keamanan, kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Sesuai dengan Permenhan No 13 tahun 2014 pengamanan wilayah perbatasan meliputi menjaga kelautan dan keutuhan wilayah, mencegah pelanggaran wilayah perbatasan, mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam, melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan.
“Meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakkan terhadap tindakan kejahatan lintas negara seperti penyelundupan, illegal migrant termasuk perubahan batas wilayah (patok batas),” tutupnya. [fr]