JURNALSECURITY | Tanjungpinang — Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus empat pelaku pengeroyokan satuan pengamanan (Satpam) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan MT Haryono Tanjungpinang, Minggu (2/1) dini hari.
Keempat pelaku pemuda pengeroyokan itu di antaranya bernisial SB, JN, MAF dan FA.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung mengejar pelaku. Hasilnya empat pelaku dapat diamankan ke Mapolres Tanjungpinang.
“Pelaku ditangkap setelah 3 jam menerima laporan,” kata kata Awal sebagaimana dilansir Batam Pos, Senin (3/1).
Lebih lanjut Awal menjelaskan, pengeroyokan bermula saat empat pemuda ingin menyewa kamar karaoke untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
Namun saaat itu, petugas satpam menginformasikan kepada empat pelaku, bahwa THM telah tutup sesuai Surat Edaran Walikota Tanjungpinang.
Tidak terima THM ditutup, empat pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Korban sempat menyelamatkan diri namun tetap dikejar oleh empat pelaku. “Pelaku ini sudah mabuk,” jelas Awal.
Kini, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “Keempat pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Awal.[lian]