JURNALSECURITY| Bogor–Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), tiga tersangka pencurian dengan kekerasan dibekuk polisi. Dalam aksinya, pelaku selalu mengaku sebagai anggota BNN.
Bandit ini dalam aksinya kerap menuduh korban sebagai pengedar narkotika. Korban lalu dibawa berputar-putar lalu akhirnya diturunkan di jalanan setelah harta benda korban diperas. Dari informasi yang dihimpun, pelaku dibekuk Rabu 7 November 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka AR 23, merupakan warga Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor ditangkap bersama dua rekannya AJ 18, dan F 23. Polisi menyita barang bukti berupa motor Vario Nopol F 2498 FX, 1 pucuk pistol korek api dan 1 buah baju.
Modus operandi pelaku yang mengaku sebagai anggota BNN dan menuduh korban sebagai pengedar narkotika. Saat korban dalam penguasaan pelaku, korban dibawa berputar putar dan diturunkan di jalan, jika permintaan dikabulkan.
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Dramaga yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Saat melintas di Jalan Babakan Raya dekat SMK Adi Sanggoro, Kapolsek melihat pelaku menggunakan baju reskrim dengan ciri yang sama yang disebutkan korban Wahyudin.
“Kapolsek lalu mendekat dan memeriksa pelaku. Karena tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan identitas diri, lalu digiring ke kantor polisi. Polisi lalu menghubungi korban untuk mengingat ciri pelaku yang pernah merampas motornya dan korban mengenali pelaku saat datang ke kantor polisi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Unit Reskrim menangkap penadah kendaraan di Kampung Cibedug Tengah, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Bogor.
Polisi juga menangkap B 45, seorang Satpam dan A 25, serta U 26, yang turut serta melakukan kejahatan. Belum ada keterangan resmi dari polisi terkait penangkapan ini. [fr]