JURNALSECURITY | Jakarta — Pasca keributan keributan antara penghuni dan oknum satpam di Kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menerangkan, satu dari 16 saksi yang diperiksa statusnya dinaikan menjadi tersangka. Dia adalah, WH yang kepala satpam di Kompleks Perumahan Permata Buana.
“Sudah ada tersangka satu orang dari 16 sekuriti yang kami amankan kemarin,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Joko menyebut, WH diduga memerintah satpam melakukan pungutan liar (pungli) ke salah satu penghuni yang hendak memasukkan pot tanaman ke pekarangan rumahnya.
“Dia itu kepalanya ya, dia yang memerintahkan dia juga sama-sama (melakukan itu),” ujar dia sebagaimana dilaporkan liputan6.com
Adapun dalam kasus ini, Joko mengatakan, penyidik telah meminta keterangan perusahaan jasa keamanan yang menempatkan para satpam tersebut di Kompleks Perumahan Permata Buana serta pengurus lingkugan setempat termasuk ketua RW.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya tindak pidana yang mengarah pada Pasal 335 KUHP.
“Kami sudah panggil perusahaan jasa pengamanan sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan Ketua RW kita panggil. Berdasarkan alat bukti yang ada, WH diduga melanggar Pasal 335 KUHP,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan polisi sudah meningkatkan status kasus viral bentrokan antara rombongan oknum satpam dengan warga di perumahan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, Polres Jakarta Barat tinggal mencari sosok tersangka dalam kasus ini.
“(Kasus) sekuriti sudah naik sidik, sudah penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono kepada pers, sebagaimana dilansir indozone.id, Kamis (23/9/2021).
Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut artinya kasus tersebut sudah terbukti melanggar Undang-Undang yang berlaku. Saat ini, pihak kepolisian sendiri tinggal mencari tersangka dalam kasus ini.[lian]