JURNALSECURITY | Jakarta — Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Zaelani yang dilakukan oknum satpam Gelora Bung Karno (GBK).
“Masih dalam proses, baru kemarin kita terima laporannya hari Sabtu. Sudah kita minta keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (2/8).
Sampai saat ini, kata Wisnu, pihaknya telah memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Korban, lanjutnya, juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Wisnu menjelaskan, dalam kasus ini terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP penganiayaan.
“Pelaku pengeroyokan jika nanti terbukti dapat terjerat kedua pasal tersebut,” ucap Wisnu.
Sebagaimana diberitakan Jurnal Security sebelumnya, kuasa hukum Zaelani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya, pada Sabtu (31/7) kemarin.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.[lian]