JURNALSECURITY | Jakarta — Pasca tragedi pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, Polri akan mengevaluasi sistem pengamanan di kantor polisi di semua wilayah.
“Setelah (penyidikan) itu baru kita analisis (pengamanan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dinukil medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Argo menyebut saat ini proses penyidikan masih terhadap tersangka Briptu II. Hasil penyidikan bakal menjadi rujukan membenahi pengamanan di Polsek.
Menurut Argo, pemberian rasa aman kepada masyarakat di kantor polisi adalah keniscayaan. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oknum polisi tidak terjadi.
“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Pada prinsipnya kantor polisi aman,” tegas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Briptu II, polisi pemerkosa remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, II telah ditahan di Polres Ternate.
“Yang pasti diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan diajukan ke peradilan pidana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021.
Adip menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bekerja cepat dengan memulai unsur pembuktiannya. Penyidik juga telah merekonstruksi perkara tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D, 76 E, juncto Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.[lian]