Jurnalsecurity.com | Jakarta–Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, meminta dibebaskan dari kasus suap dan grafikasi pada vonis bebas Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan oleh Rudi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, Rudi dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Saya berharap, saya masih diberi kesempatan kedua,” kata Rudi dalam ruang sidang Pengadaan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dia juga meminta maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan PN Surabaya karena telah menimbulkan kekecewaan dengan terlibat dalam kasus ini.
“Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya. Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya,” ujarnya.
Dia mengaku telah melakukan yang terbaik selama 33 tahun mengabdi sebagai hakim. “Saya siap menerima tanggung jawab apapun dan sejatinya 33 tahun masa pengabdian saya, saya usahakan selama ini yang terbaik, apa yang bisa saya lakukan,” tuturnya.
Dia juga berharap, Majelis Hakim dapat menggerakkan hati untuk melihat perkara ini dengan apa adanya. Dia juga mengaku siap untuk dihukum jika hal tersebut merusak bagian dari menegakan keadilan.
“Saya tidak bicara prestasi apa yang saya raih, itu kecil dibanding pertanggung jawaban saya hari ini. Tapi setidaknya Yang Mulia dapat mencatat rekam jejak yang saya tinggalkan selama kepemimpinan saya dan masa bakti saya, 33 tahun, itu jadi bahan pertimbangan Yang Mulia sehingga dapat memastikan putusan yang akan dijatuhkan kepada saya adalah keputusan yang terbaik bagi saya, setidaknya terbaik untuk masa depan saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rudi juga turut membacakan pleidoinya. Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum Rudi mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Pengacara Rudi meyakini bahwa putusan bebas untuk Ronald Tannur murni diberikan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dia juga menyebut, Rudi tidak pernah membuka amplop yang diletakkan oleh Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di atas mejanya. Menurutnya, Rudi tidak pernah mendapat informasi atas pemberian uang tersebut.
Oleh karena itu, melalui Kuasa Hukumnya, Rudi Majelis Hakim untuk menyatakan dia tidak bersalah dalam kasus ini. Kuasa Hukum Rudi juga meminta uang senilai Rp255 juta yang telah disita sebelumnya untuk dikembalikan kepada Rudi. Serta uang senilai Rp23,8 juga dikembalikan ke Yayasan Al Muawanah, Cempaka Putih, untuk pembangunan masjid.[]