Jurnalsecurity.com | Dalam hukum, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan elemen normatif yang menentukan lahir atau gugurnya hak, kewajiban, bahkan kebebasan seseorang. Oleh karena itu, setiap kata, frasa, dan struktur kalimat dalam peraturan perundang-undangan mengandung konsekuensi yuridis. Namun dalam praktik, perhatian sering terpusat pada substansi kebijakan, sementara struktur bahasa hukum—khususnya kalimat—kerap diabaikan. Padahal, satu kesalahan kecil dalam susunan kalimat, seperti salah letak koma, dapat mengubah makna norma secara signifikan dan berdampak langsung pada kepastian hukum.
Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana. Namun, sebagaimana hukum acara pidana sebelumnya, problem mendasar tidak hanya terletak pada apa yang diatur, melainkan bagaimana norma itu dirumuskan sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku. Dalam sejumlah ketentuan KUHAP baru, persoalan ambiguitas sintaksis berpotensi “menggerus” tujuan reformasi itu sendiri.
a. Ambiguitas Kalimat dalam Norma Penangkapan
Ambiguitas kalimat muncul ketika struktur gramatikal suatu kalimat memungkinkan lebih dari satu tafsir. Berbeda dengan ambiguitas semantik yang bersumber dari makna kata, ambiguitas kalimat bersumber dari relasi antarklausa, frasa, atau unsur kalimat. Solan dan Tiersma (2005) menegaskan bahwa ambiguitas jenis ini “sangat berbahaya” dalam teks hukum karena sering tidak disadari oleh perumus norma, tetapi menjadi ruang tafsir bagi penegak hukum.
Dalam konteks Indonesia, ambiguitas kalimat lazim ditemukan dalam: (a) kalimatnormatif yang terlalu panjang dan bertingkat; (b) penggunaan frasa keterangan yang tidak jelas melekat pada subjek atau objek; (c) penggabungan beberapa norma dalam satu kalimat;dan (d) kesalahan penggunaan koordinasi (dan/atau) serta subordinasi (yang, apabila, sepanjang). Akibatnya, satu pasal dapat dipahami secara berbeda oleh penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan oleh akademisi hukum itu sendiri.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, secara limitatif KUHAP baru mengatur sembilan jenis upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri(https://www.hukumonline.com). Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, yaitu: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Jadi, selebihnya harus harus mendapatkan izin pengadilan. Artinya, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tiga jenis upaya paksa tersebut tanpa harus meminta izin pengadilan terlebih dahulu. Perhatikan rumusan Pasal 93 KUHAP baru yang mengatur tentang penangkapan:
Pasal 93
Rumusan Pasal 93 teersebut menunjukkan bahwa persoalan kepastian hukum tidak hanya bergantung pada siapa yang diberi kewenangan melakukan penangkapan, tetapi juga ditentukan oleh bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan secara sintaksis.
Penggunaan tanda koma pada awal ayat (1) dan ayat (2), yaitu setelah frasa “Untuk kepentingan Penyidikan,” secara gramatikal benar karena memisahkan keterangan tujuan dari klausa utama. Namun, secara normatif frasa tersebut justru bersifat tautologis(pengulangan makna yang sama, sehingga secara substantif tidak memberi efek normatif tambahan) dan tidak menambah kejelasan hukum, sebab penangkapan pada hakikatnya selalu berada dalam konteks penyidikan. Akibatnya, frasa tersebut lebih berfungsi sebagai keterangan situasional daripada sebagai syarat normatif yang membatasi kewenangan, sehingga tidak memberikan kontribusi berarti terhadap penguncian makna pasal.
Persoalan yang lebih serius tampak pada struktur kalimat ayat (1), khususnya pada frasa “atas perintah Penyidik” yang dilekatkan tanpa pemisahan tanda koma pada subjek “Penyelidik”. Secara sintaksis, ketiadaan koma tersebut menimbulkan ambiguitas mengenai status frasa tersebut: apakah ia merupakan syarat mutlak bagi setiap tindakan penangkapan oleh Penyelidik, ataukah sekadar keterangan tambahan yang bersifat opsional. Dalam norma yang mengatur tindakan koersif (memaksa) seperti penangkapan, ambiguitas semacam ini berbahaya karena membuka ruang tafsir bahwa Penyelidik dapat melakukan penangkapan tanpa perintah eksplisit, sepanjang dapat dikonstruksikan berada dalam kepentingan penyidikan. Dengan demikian, ketidakcermatan struktur kalimat berpotensi memperluas kewenangan secara implisit, bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam hukum acara pidana.
Ayat (2) Pasal 93 juga memperlihatkan problem sintaksis yang serupa. Penggunaan subjek ganda (majemuk), “Penyidik dan Penyidik Pembantu” dalam satu klausa normatif yang sama secara tata bahasa tidak keliru. Namun, secara bahasa hukum menimbulkan ketidakjelasan mengenai kesetaraan kewenangan antara kedua subjek tersebut. Tidak adanya pemisahan norma atau penegasan struktural menyebabkan kewenangan penangkapan bagi Penyidik Pembantu dapat ditafsirkan setara dengan Penyidik, tanpa batasan delegatif yang jelas. Dalam konteks hukum acara pidana, perumusan yang terlalu ringkas semacam ini berisiko menutupi perbedaan hierarkis dan tanggung jawab kewenangan yang seharusnya dinyatakan secara eksplisit.
Ketidaksimetrisan struktur semakin tampak ketika ayat (3) dirumuskan dalam bentuk larangan bersyarat, yakni “tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri”. Peralihan dari struktur afirmatif pada ayat (1) dan (2) ke struktur negatif-eksepsional pada ayat (3) tidak disertai dengan penanda sintaksis yang menjelaskan relasi antar-ayat. Akibatnya, tidak jelas apakah ayat (3) dimaksudkan sebagai pengecualian terhadap ketentuan sebelumnya atau sebagai norma yang berdiri sendiri. Ketiadaan penunjuk seperti “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)” menyebabkan hubungan normatif antar-ayat bergantung sepenuhnya pada tafsir pembaca, bukan pada kejelasan teks.
Ambiguitas juga muncul dalam frasa “kecuali atas perintah Penyidik Polri” yang tidak dipertegas sebagai syarat mutlak atau sebagai pengecualian administratif semata. Secara sintaksis, frasa tersebut dapat dipersempit maknanya dalam praktik, sehingga kewajiban adanya perintah tertulis atau konkret berpotensi direduksi menjadi formalitas belaka. Dalam hukum acara pidana, ketidakjelasan ini sangat problematis karena menyangkut legitimasi tindakan penangkapan dan perlindungan hak asasi seseorang.
Secara keseluruhan, Pasal 93 KUHAP baru tidak menunjukkan kesalahan tata bahasa secara teknis, tetapi mengandung ambiguitas sintaksis yang signifikan akibat tidak adanya penanda struktural yang secara tegas mengunci makna normatif. Tanda koma digunakan secara gramatikal, namun tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memperjelas batas kewenangan, sementara struktur kalimat yang terlalu linear dan ringkas justru membuka ruang interpretasi yang berlebihan. Dalam konteks hukum acara pidana, kondisi ini berpotensi melemahkan asas kepastian hukum dan due process of law, karena kewenangan koersif negara ditopang oleh norma yang secara linguistik belum sepenuhnya tertutup dari tafsir yang menyimpang.
b. Penggunaan Tanda Baca Koma dan Batas Kewenangan Penyidik
Ambiguitas serupa muncul dalam norma kewenangan penyidik, yaitu pada Pasal 7 KUHAP baru yang memuat rumusan sebagai berikut:
Pasal 7
Rumusan Pasal 7 ayat (1) KUHAP Baru secara umum menggunakan teknik enumerasi kewenangan Penyidik melalui daftar huruf “a” sampai dengan “o”. Secara redaksional, teknik ini lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam konteks norma kewenangan—terutama kewenangan yang bersifat koersif—struktur enumeratif tersebut justru menimbulkan persoalan serius ketika tidak disertai pengelompokan normatif yang jelas. Seluruh kewenangan, mulai dari yang bersifat administratif, teknis, hingga yang secara langsung membatasi hak asasi manusia, diletakkan dalam satu deret yang sama tanpa pemisahan struktur. Akibatnya, tindakan-tindakan koersif seperti “melakukan Upaya Paksa” (huruf f) tampak seolah memiliki bobot normatif yang sama dengan tindakan administratif seperti menerima laporan atau melakukan dokumentasi forensik, padahal secara hukum keduanya memiliki implikasi HAM yang sangat berbeda.
Dari sudut pandang sintaksis dan bahasa hukum, frasa “melakukan Upaya Paksa”dalam huruf “ f ” merupakan contoh paling problematik. Frasa ini berdiri sebagai klausa nominal yang sangat singkat, tanpa penjelasan jenis, batas, syarat, maupun rujukan eksplisit ke ketentuan lain. Secara gramatikal frasa tersebut memang benar, namun secara normatif ia bersifat terbuka dan multitafsir. Upaya Paksa dalam hukum acara pidana mencakup penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan lain yang membatasi hak dasar. Ketika seluruh spektrum tindakan tersebut dirangkum dalam satu frasa tanpa kualifikasi sintaksis, norma ini berpotensi melanggar asas lex certa, karena tidak memberikan kejelasan sejauh mana kewenangan dapat dijalankan dan dalam kondisi apa tindakan koersif tersebut sah dilakukan.
Ambiguitas struktural juga tampak pada beberapa butir lain yang menggunakan konstruksi tujuan tanpa batasan yang jelas, misalnya frasa “mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka” pada huruf “e”. Secara sintaksis, frasa “untuk menetapkan Tersangka” dapat dibaca sebagai tujuan administratif, namun secara normatif dapat ditafsirkan sebagai justifikasi tindakan pencarian yang sangat luas, termasuk tindakan yang bersifat intrusif (penyusupan). Ketiadaan penanda pembatas dalam struktur kalimat membuka ruang tafsir bahwa segala bentuk pencarian dapat dibenarkan sepanjang diarahkan pada penetapan tersangka, tanpa kejelasan parameter objektif.
Selain itu, beberapa butir dalam ayat (1) menunjukkan problem relasi subjek–objek akibat struktur kalimat yang terlalu ringkas. Contohnya, huruf “l” yang menyatakan “menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota”. Secara sintaksis, kalimat ini bersifat afirmatif langsung tanpa keterangan syarat atau konteks. Norma ini berpotensi bertabrakan dengan prinsip nemo tenetur se ipsum accusare (seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri) atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri. Ketika norma sensitif semacam ini dirumuskan tanpa pengaman linguistik berupa klausa pembatas atau rujukan eksplisit, maka bahasa hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru membuka celah pelanggaran hak asasi.
Pada ayat (2), (3), dan (4), persoalan ambiguitas tidak lagi terletak pada enumerasi kewenangan, melainkan pada hubungan sintaksis antar-ayat. Ayat (2) menyatakan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang sektoralnya masing-masing, sementara ayat (3) dan ayat (4) menegaskan kewajiban koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri. Namun, tidak terdapat penanda bahasa yang secara tegas mengunci apakah ketentuan koordinasi tersebut bersifat mutlak atau bersifat fungsional-administratif. Struktur kalimat yang digunakan memungkinkan tafsir bahwa koordinasi adalah formalitas, bukan mekanisme pengendalian substantif terhadap kewenangan penyidikan.
Ambiguitas ini semakin diperkuat oleh ayat (5) yang mengecualikan koordinasi dan pengawasan bagi Penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL. Secara sintaksis, ayat ini dirumuskan sebagai pengecualian, tetapi tidak dijelaskan secara eksplisit apakah pengecualian tersebut berlaku penuh atau terbatas pada jenis kewenangan tertentu. Tidak adanya penanda pembatas seperti “hanya dalam hal tertentu” atau “sepanjang diatur secara khusus” menyebabkan pengecualian tersebut berpotensi ditafsirkan luas, sehingga menciptakan rezim kewenangan penyidikan yang tidak seragam secara normatif.
Secara keseluruhan, Pasal 7 KUHAP baru memperlihatkan bahwa persoalan utama bukanlah kesalahan tata bahasa, melainkan ketiadaan kaidah sintaksis yang berorientasi pada pembatasan kekuasaan. Norma kewenangan dirumuskan secara ringkas, enumeratif, dan terbuka, tanpa penguncian makna yang memadai. Dalam hukum acara pidana, kondisi ini sangat berbahaya karena kewenangan penyidikan adalah pintu masuk tindakan koersif negara. Ketika bahasa norma tidak presisi, maka batas kewenangan tidak lagi ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan oleh tafsir aparat penegak hukum, yang pada akhirnya berisiko melemahkan asas lex certa, due process of law, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
c. Perspektif Asas Lex Certa dan Due Process of Law
Ambiguitas kalimat dalam KUHAP baru bukan sekadar kekurangan redaksional, melainkan cacat normatif yang berimplikasi pada: asas lex certa, asas due process of law,dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketika norma dapat dibaca dalam lebih dari satu struktur gramatikal yang sama-sama masuk akal, maka kepastian hukum runtuh di tingkat teks, bahkan sebelum norma diterapkan. Dalam konteks hukum acara pidana, kondisi ini sangat berbahaya karena teks normatif adalah dasar legitimasi tindakan koersif negara.
Asas lex certa menuntut agar setiap norma hukum, khususnya norma yang bersifat pidana dan prosedural, dirumuskan secara jelas, tegas, dan tunggal makna. Ambiguitas gramatikal yang terdapat dalam KUHAP baru menempatkan warga negara pada posisi tidak pasti terhadap batas-batas perilaku yang dapat dibenarkan; dan tindakan negara yang dapat dibenarkan. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku dan berubah menjadi instrumen reaktif yang maknanya ditentukan setelah peristiwa terjadi, bukan sebelumnya. Ketika teks hukum tidak lagi memberikan kepastian, asas nullum crimen, nulla poena sine lege certa tereduksi hanya menjadi slogan normatif tanpa daya lindung nyata.
Dari perspektif due process of law, ambiguitas norma prosedural berdampak langsung pada melemahnya mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Norma yang multitafsir memungkinkan tindakan penangkapan, penahanan, atau penggeledahan dibenarkan melalui konstruksi bahasa tertentu, meskipun secara substansial bertentangan dengan semangat perlindungan hak. Dalam situasi seperti ini, prosedur hukum tidak lagi berfungsi sebagai pagar pembatas kekuasaan, melainkan sebagai legitimasi formal atas tindakan koersif yang telah diambil. Akibatnya, proses hukum berpotensi berjalan secara prosedural semata, tetapi kehilangan keadilan substantif yang menjadi tujuan utamanya.
Implikasi lebih serius tampak pada perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kebebasan pribadi dan hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum. Ambiguitas bahasa dalam KUHAP baru menciptakan ketimpangan struktural antara negara dan warga negara. Negara memiliki sumber daya institusional untuk memilih tafsir yang paling menguntungkan posisinya. Sementara itu, warga negara menjadi subjek tindakan koersif berada pada posisi defensif, dipaksa menerima tafsir normatif yang belum tentu sesuaidengan makna teks undang-undang. Kondisi ini secara sistemik melemahkan prinsip equalitybefore the law dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM yang bersifat laten namun berulang.
Oleh karena itu, persoalan ambiguitas kalimat dalam KUHAP baru harus dipahami sebagai problema normatif, bukan sekadar persoalan teknis kebahasaan. Selama struktur gramatikal norma masih membuka lebih dari satu tafsir yang sama-sama sah secara linguistik, maka hukum acara pidana akan terus bergantung pada subjektivitas penegak hukum, bukan pada kejelasan teks. Oleh karena itu, pembaharuan (reformasi) KUHAP tidak cukup berhenti pada pembaruan substansi dan asas, tetapi harus dilengkapi dengan perumusan bahasa hukum yang baik dan benar. Tanpa kejelasan kalimat (sintaksis), hukum acara pidana berisiko kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya sebagai instrumen perlindungan hak, dan justru menjelma menjadi alat kekuasaan yang sulit dikontrol.
KUHAP baru telah menunjukkan visi yang bersifat reformatif, tetapi visi tersebut akan kehilangan makna jika bahasa yang digunakan masih membuka ruang tafsir berlebihan. Oleh karena itu, evaluasi KUHAP tidak cukup dilakukan melalui uji konstitusionalitas, melainkan juga melalui uji kebahasaan, khususnya uji sintaksis normatif atau penggunaan bahasa hukumdi dalamnya. Dalam hukum acara pidana, kesalahan struktur kalimat bukan kesalahan kecil.Kesalahan tersebut dapat menentukan; sah atau tidaknya penangkapan, ada atau tidaknya pelanggaran hak tersangka, dan adil atau tidaknya proses peradilan. KUHAP baru telahmenjadi tonggak pembaharuan kepastian dan keadilan hukum. Namun, bahwa penggunaantanda baca (koma) dapat mengubah nasib seseorang, wajib diperhatikan oleh pembentuk/penyusun undang-undang.
Malang, 18 Januari 2026

























