Pasal 20
(1) Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan:
a. manajer utama;
b. manajer madya; dan
c. manajer.
(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:
a. supervisor utama;
b. supervisor madya; dan
c. supervisor.
(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:
a. pelaksana utama;
b. pelaksana madya; dan
c. pelaksana.
(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Apakah sdh bisa dipakai okeh anggota satpam,,, seragam baru ini.
Apalah artinya kepangkatan, toh kalo satpam masih dipandang sebelah mata oleh negara.
Bukan pangkat yang satpam butuhkan, tapi kepastian status kerja dan payung perlindungan hukum yang mampu mengangkat derajat, martabat, dan kesejahteraan nya.
Karna satpam saat ini hanyalah sebuah aset bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang mana hanya di pandang memiliki nilai omset bagi usaha tersebut, tapi bagi para pekerja nya (satpam),mereka hanya aset yang bisa di buang kapan saja tanpa perlu ada hal yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Siap siap aja akan timbul masalah baru di masyarakat sebab security-nya yang gila polisi akan membuat over acting diluar tugasnya ketika selesai tugas tinggal pakai jaket hitam aj.