Jurnal Security
No Result
View All Result
16 February 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Satpam Honorer di Instansi Pemerintah yang Beralih ke Outsourcing

Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang sekarang berada di instansi pemerintahan seperti satuan pengamanan (Satpam)? Pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing atau berada di pihak ketiga.

27/01/2022
in NASIONAL, NEWS
A A
Satpam Honorer di Instansi Pemerintah yang Beralih ke Outsourcing

FOTO : Ilustrasi satpam di Kementerian PUPR/Facebook

677
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta – Pemerintah telah memutuskan bahwa status honorer di semua instansi akan berakhir pada tahun 2023. Dengan begitu, nantinya pemerintah hanya akan menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang sekarang berada di instansi pemerintahan seperti satuan pengamanan (Satpam)? Pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing atau berada di pihak ketiga.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing sepert satuan pengamanan (Satpam) bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya.

Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Agar lebih jelas, berikut pemaparan lengkap mengenai tenaga kerja outsourcing yang harus Anda ketahui.

Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

ArtikelLain

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

10 January 2026
gerak jalan satpam 2025

Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-45 Satpam, Wujudkan Semangat Bersatu dan Profesional

4 January 2026
alih daya cleaning service

Inilah Pekerjaan yang Banyak Menggunakan Jasa Outsourcing

6 January 2026
blogger terpopuler 2025

Pemimpin Redaksi Jurnalsecurity.com Raih Blogger Terpopuler 2025 dari SeedBacklink

21 December 2025

Secara singkatnya, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini kian berkembang setiap tahunnya. Outsourcing juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global.

Para ahli ekonomi juga berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.

Jadi dapat disimpulkan, secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.

Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.

Perlu digarisbawahi, bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.

Lantas apa kelebihan dan kekurangan sistem kerja Outsourcing yang nantinya akan mempekerjakan satpam misalnya?

Sebuah sistem pasti memiliki kekurangan serta kelebihan tersendiri. Seperti pada sistem kerja outsourcing yang tetap memiliki kedua sisi tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut kelebihan dan kekurangan dari sistem kerja ini.

1. Kelebihan Outsourcing

  • Memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  • Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
  • Dengan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.

2. Kekurangan Outsourcing

  • Tidak disarankan untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk ditugaskan di posisi pekerjaan teknis perusahaan atau kegiatan utama bisnis karena bisa meningkatkan peluang bocornya informasi rahasia perusahaan.
  • Kontrak kerja SMD outsourcing cenderung relatif singkat.
  • Timbul ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Tags: outsourcingpetugas keamanansatpamsatpam honorersatuan pengamanansecuritysekuritiUU KetenagakerjaanUU No.13 Tahun 2003
SendShare271ShareTweet169

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
seragam satpam

Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

10 March 2020
Next Post
Rumah Victor Lindelof Resmi Dijaga Sekuriti

Rumah Victor Lindelof Resmi Dijaga Sekuriti

Pesan Dirbinmas Polda Kepri di Penutupan Gada Pratama Angkatan ke-23

Pesan Dirbinmas Polda Kepri di Penutupan Gada Pratama Angkatan ke-23

Satpam BRI Gagalkan Modus Penipuan di ATM

Satpam BRI Gagalkan Modus Penipuan di ATM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Kronologi Satpam RS PKU Muhammadiyah Dikeroyok oleh Sejumlah Orang

Kronologi Satpam RS PKU Muhammadiyah Dikeroyok oleh Sejumlah Orang

by Redaksi
6 February 2026

pos satpam

Peran Strategis Satpam dalam Pengamanan Akses Pintu Masuk dan Keluar

by Redaksi
5 February 2026

dampak judol

10 Cara Cegah Dampak Judol, Pinjol dan Ojol bagi Satpam

by Redaksi
27 January 2026

cap cut

Panduan Lengkap Edit Foto Modern: Teknik Praktis untuk Tampilan Visual yang Lebih Profesional

by Redaksi
2 February 2026

hukum satpam

Ketika Satpam Bertindak: Apakah Pasal 34 KUHP Bisa Menjadi Tameng Hukum?

by Redaksi
31 January 2026

Peran Satpam dalam Pengamanan Area Wisata di Bali

Peran Satpam dalam Pengamanan Area Wisata di Bali

by Redaksi
25 January 2026

bnn kab gresik

BNN Kabupaten Gresik Menggelar Tes Urine untuk Satpam

by Redaksi
23 January 2026

Desain Keamanan Hotel yang Hospitality

Desain Keamanan Hotel yang Hospitality

by Redaksi
19 January 2026

Blue Water Security: Paradigma Baru Operasional Satpam

Blue Water Security: Paradigma Baru Operasional Satpam

by Redaksi
29 January 2026

Visa Schengen Kini Lebih Mudah dengan Visa Cascade Via GoVisa

Visa Schengen Kini Lebih Mudah dengan Visa Cascade Via GoVisa

by Redaksi
22 January 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs