JURNALSECURITY| Ngawi–Penjara tak lantas membuat Antonius Budi jera. Beberapa bulan setelah bebas karena kasus pencurian, warga Tempuran, Magelang, Jateng, itu harus kembali dihukum penjara. Setelah pada Sabtu lalu (21/9) pria 43 tahun tersebut tepergok satpam saat mencuri handphone keluarga pasien di RS At-tin.
Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu mengatakan, tersangka beraksi pada malam hari saat para keluarga pasien terlelap tidur. Dia kemudian masuk ke masing-masing kamar inap pasien untuk melihat situasi.
Nah, saat beraksi pada Sabtu lalu sekitar pukul 02.15, Budi tertangkap basah oleh satpam yang kebetulan sedang patroli. Ketika itu tersangka kedapatan mencuri sebuah handphone milik salah seorang keluarga pasien. ‘’Kami amankan handphone itu sebagai barang bukti,’’ katanya dilansir radarmadiun.co.id.
Tersangka mengaku bahwa perbuatannya itu kali pertama dilakukan di rumah sakit tersebut. Tapi, Natal tak percaya. Dia berusaha untuk melakukan pengembangan. ‘’Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ terangnya. [fr]
Sumber: http://radarmadiun.co.id