JURNALSECURITY| Sergai–Heri Kapri (29), warga Dusun V Kampung Pulu Tengah, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai tak berkutik ketika dicegat petugas keamanan PTPN III Kebun Tanah Raja, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 05.30 Wib.
Barang bawaannya yang mencurigakan petugas keamanan membuat dia ditahan di Afdeling IV Blok 50. Dari tiga bungkusan plastik yang dibawanya, petugas keamanan menemukan getah karet.
Ketika diinterogasi, Heri akhirnya mengaku baru saja ‘memanen’ getah karet itu dari kebun milik PTPN III Unit Tanah Raja.
Petugas keamanan kebun kemudian memboyong Heri ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, Heri mengaku memang sengaja bangun subuh untuk mengambil getah karet tersebut.
“Tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke kebun PTPN III Tanah Raja seorang diri mengendarai sepedamotor Yamaha Mio miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).
Sesampainya di perkebunan tersebut, Heri kemudian mengutip getah karet kompo milik perkebunan lalu memasukkannya ke dalam kantongan plastik yang memang sudah disiapkannya. Setelah tiga kantongan plastik yang dibawa penuh dengan getah, selanjutnya Heri meninggalkan lokasi hingga dicegat 2 petugas keamanan kebun yang merasa curiga dengan gerak-geriknya.
Selanjutnya, pihak PTPN III Unit Tanah Raja membuat pengaduan resmi sesuai Laporan Polisi nomor :LP/411/XII/2019/SU/Res Sergai. “Saat ini tersangka dan barang bukti sepedamotor Yamaha Mio tanpa plat, 3 kantong plastik berisi getah seberat 80 kg sudah diamankan di Mapolres Sergai,” pungkas Hendro. [fr]
Sumber: Metro24jam.com




























