JURNALSECURITY| Jakarta–Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait video viral anggota satpam yang pingsan terpapar virus corona.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang personel anggota satpam yang diketahui berinisial B (21) jatuh pingsan di pos penjagaan rukan sentral Latumenten, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah menyebarkan video tersebut.
Menurut Kapolres, video tersebut telah menyebabkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:
Dua orang yang ditangkap tersebut ialah CL (56) dan LL (29). Keduanya diketahui memiliki peran masing-masing.
“Pelaku CL itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsappnya dan menjadi viral,” kata Audie seperti dilansir tribunnews.com, Kamis (26/3).
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita terkait virus Covid 19. Apalagi, kata Audie, tidak memiliki sumber yang jelas.
“Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus corona sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara. [fr]