JURNALSECURITY | Arab Saudi — Sembilan orang yang tengah melakukan ibadah haji ditangkap pihak keamanan Arab Saudi. Pasalnya, mereka melanggar pembatasan Covid-19.
Kesembilannya ditangkap ketika berupaya mencoba untuk menyusup ke dalam jamaah haji tanpa mengantongi izin yang diperlukan.
Kabar penangkapan sembilan penerobos Masjidil Haram itu diberitakan Saudi Gazette yang mengutip kantor berita Saudi Press Agency, Minggu (18/7/2021).
Juru bicara pasukan pengamanan haji, Brigjen Sami Al Shuwairekh, mengatakan, bahwa siapa pun yang berusaha mencapai Masjidil Haram, daerah sekitarnya, atau tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat selama minggu haji (Juli 17-22) akan didenda.
Atas perbuatannya, para pelanggar tersebut pun masing-masing didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta.
Seperti diketahui hanya sekitar 60.000 orang yang diberikan izin untuk mengikuti ibadah haji tahun ini guna menekan penyebaran COVID-19.
Pada tahun-tahun pra-pandemi, lebih dari dua juta orang akan menjalani ibada haji selama seminggu.
Para pelanggar ditemukan di distrik Mina Makkah, atau dikenal sebagai ‘kota tenda’, yang menampung para jamaah setiap tahun.
Sementara Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan seluruh jemaah calon haji dalam kondisi prima. Pada Sabtu pekan lalu tercatat ada sebuah insiden yakni mana seorang calon haji asal Pakistan mengalami serangan jantung, tetapi berhasil ditolong.[lian]