JURNALSECURITY | Pamekasan – Petugas satuan pengamanan (Satpam) di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pakong, dikeroyok lima pria saat bertugas, Jumat (6/1/2023).
Diketahui korban bernama Jamaluddin (36). Dari kelima pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Kuasa Hukum Jamaluddin, Syamsul Arifin, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Jamal menegur salah seorang santri berinisial A sebab melewati batas keluar-masuk pesantren.
Tak terima ditegur satpam, pelaku A memanggil keempat kawannya lalu terjadilah cekcok adu mulut hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban secara brutal hingga pingsan.
Jamaluddin pun melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokkan terhadap satpam tersebut ke Polres Pamekasan, Minggu (8/1/2023).
Menurut Syamsul, para pelaku diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 352 tentang Penganiayaan.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan penganiayaan ini, dan semoga tidak terjadi kekerasan lagi kepada petugas Ponpes,” pungkasnya.[lian]