JURNALSECURITY.COM | Demak– Akhirnya, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, KM 18,5, Karangawen, Karangawen, Demak pada Sabtu (22/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AAM, TWA, SE, dan SDR. Keempatnya merupakan warga Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah menengah pertama.
Korban dalam peristiwa ini adalah Hendi Agus Prasetyo (22), seorang satpam pabrik pupuk di Karangawen yang tinggal di Sidorejo, Kecamatan Karangawen.
Kuasa hukum korban, Carawidianto Putra Abdul Abdani, SH, menyebut bahwa peristiwa ini bukan sekadar pengeroyokan biasa, melainkan mengarah pada percobaan pembunuhan.
“Saat insiden terjadi, korban diseret ke tengah jalan dan hampir tertabrak kendaraan besar. Selain itu, ada dugaan upaya perampasan kendaraan korban karena kunci motornya direbut oleh pelaku,” ungkapnya.
Carawidianto mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Karangawen dan Kapolres Demak, untuk bertindak tegas dan menerapkan pasal yang sesuai, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 53 KUHP yang berkaitan dengan percobaan pembunuhan.
“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah. Mata kirinya mengalami gangguan penglihatan, rahangnya bengkak, dan dokter menyatakan adanya gegar otak akibat benturan benda tumpul. Selain itu, luka di pelipis korban harus mendapat jahitan sebanyak 5 hingga 10 jahitan.
Meski empat pelaku telah ditangkap, Carawidianto menduga jumlah pelaku sebenarnya lebih banyak. “Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kemungkinan pelaku lebih dari empat orang. Kami meminta penyelidikan lebih lanjut agar semua pihak yang terlibat bisa diungkap,” tegasnya.
Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, SH, MM, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama. Saat ini empat pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya pada Senin (24/2/2025).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban hendak memeriksa kendaraannya di bengkel. Setelah membeli minuman di sebuah warung, korban dalam perjalanan pulang dari Semarang menuju Karangawen tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda yang langsung melakukan kekerasan terhadapnya.
“Motif sementara diduga karena pelaku merasa tersinggung. Berdasarkan pengakuan mereka, sempat terjadi ejekan atau korban mungkin hanya sekadar memandang mereka,” jelas AKP Mujiyono.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras, meskipun tidak dalam kondisi mabuk berat.
Salah satu pelaku yang merupakan seorang guru juga tengah diselidiki lebih lanjut terkait statusnya, apakah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.[]