JURNALSECURITY | Sumenep–Puluhan tenaga kontrak bagian satuan pengamanan (satpam) PT Garam (Persero) bisa bernapas lega. Mereka kembali bertugas setelah masa kerja berakhir 19 Juli 2020. Namun, mereka belum mengantongi bukti perpanjangan kontrak kerja.
Salah satu satpam mengakui, rencana perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dilakukan. Dirinya adalah salah satu dari 25 orang yang terdaftar untuk di-PHK. Kini, dia dan 24 rekan kerjanya telah kembali bekerja sesuai lokasi masing-masing.
Laki-laki itu mengaku memang belum menerima bukti kontrak. Kendati demikian, dia percaya PT Garam (Persero) tidak akan ingkar dengan keputusan pembatalan PHK tersebut. Pemangku kebijakan pasti telah memiliki alternatif lain untuk menyiasati kondisi keuangan perusahaan.
Dirinya berharap, perusahaan mempercepat administrasi kontrak kerjanya. Dengan demikian, tidak menimbulkan keraguan untuk menjalankan tugas. Pasalnya, mendengar keputusan akan di-PHK sudah sempat membuat dirinya sangat khawatir.
”Waktu itu kami semua sempat dikumpulkan oleh perusahaan. Kemudian disampaikan bahwa kontrak kerja kami tidak diperpanjang,” jelasnya pria yang enggan disebut namanya seperti dilansir Jawa Pos.
Corporate Communication PT Garam Febrico (Persero) Wardono menyampaikan, awal perusahaan tetap memperpanjang kontrak kerja 25 satpam tersebut. Keterlambatan penandatanganan kontrak karena terkendala aktivitas perusahaan padat.
Hitungan kerja mereka digabungkan dengan kontrak yang akan menyusul. Sehingga tidak ada hak karyawan yang terlewatkan sekalipun, belum ada bukti resmi. ”Intinya tetap jadi diperpanjang, alurnya langsung bersambung seperti tidak pernah ada rencana PHK,” jelasnya. [fr]