Jurnal Security
No Result
View All Result
17 August 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home BLOKNOTE

Stop Penggunaan Pasal Narkoba yang Kurang Tepat

Kurniawan (Penyuluh di Badan Narkotika Nasional)

17/04/2020
in BLOKNOTE, NARKOBA, NEWS
A A
kurniawan penyuluh bnn
86
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

SEBUAH CATATAN:

“STOP PENGGUNAAN PASAL 111, 112, 113 DAN 114 UNTUK MENAHAN DAN MEMENJARAKAN PENYALAHGUNA ATAU PEMAKAI NARKOBA”

Kepada rekan rekan penyidik dan penuntut umum, sudah seyogyanya untuk tidak lagi menggunakan pasal 111, 112, 113, 114 untuk menjerat para pemakai atau penyalah guna narkoba untuk diri sendiri.

Karena, penyalahguna untuk diri sendiri diatur dalam pasal tersendiri yaitu 127 UU no 35/2009 tentang narkotika.

Penegasannya adalah, pasal 111, 112, 113 dan 114 digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

Seperti produsen narkotika, agen penjualan atau bandar narkotika, kurir maupun pengecer serta mereka yang memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika illegal.

ArtikelLain

polisi gagalkan pengiriman sabu

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 30Kg yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang

11 August 2025
satpam baznas kendal

Ini Syarat Satpam Ikut Pelatihan Gratis dari Baznas Kendal

8 August 2025
Mengenal Segitiga Kejahatan yang Wajib Diketahui Satpam Mall

Insting Satpam Mall: Antara Pelayanan, Kewaspadaan, dan Pencegahan

28 July 2025
grooming satpam

Grooming Satpam: Cerminan Profesionalisme dan Harga Diri

25 July 2025

Nah, untuk pasal 127 khusus untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang disebut penyalah guna narkotika.

Unsur pidana kejahatan kepemilikan narkotika antara pengedar dan penyalah guna hampir sama, hanya dibedakan pada tujuan kepemilikan.

“Catatan Tengah”-nya adalah: “Kalau kepemilikannya untuk digunakan sendiri, tidak dijual disebut penyalahguna, kalau kepemilikan narkotika untuk dijual disebut pengedar.”

Penyalahguna dan pengedar harus dibedakan perlakuannya. Karena, tujuan UU-nya berbeda, terhadap pengedar diberantas dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Harus dibedakan?

Ya. Beda penyalahguna dan pengedar dapat diketahui melalui jumlah barang buktinya. Kalau jumlah terbatas untuk pemakaian sehari, menandakan pelaku adalah penyalahguna.

Kalau jumlah barang bukti kepemilikannya banyak, menandakan sebagai pengedar.

Penyalahguna narkotika punya hubungan kejahatan dengan pengedar. Akan tetapi, hubungan tersebut dalam penyidikan, penuntutan tidak boleh penyebab penyalahguna dituntut secara komulatif maupun subsidiaritas, karena beda tujuan penegakan hukum.

UU narkotika menyatakan, bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika secara khusus menyatakan pengedar diberantas, sedangkan penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Oleh karena itu, Penyidik dan Jaksa Penuntut “Stop” menggunakan pasal 111, 112, 113, dan 114 untuk menjerat penyalah guna.

Kecuali, penyidik, jaksa penuntut telah menanyakan unsur pembeda antara penyalahguna dan pengedar.

Dengan pertanyaan : Untuk apa tersangka/terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika?

Apabila jawabannya untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Maka, “sah” pelakunya dijerat pasal 111, 112, 113, 114.

Kalau jawaban tersangka/terdakwanya untuk digunakan sendiri. Atau, dikonsumsi maka tidak sah menjerat pelaku dengan pasal 111, 112, 113 dan 114

Masalahnya, dalam praktek, justru penyidik tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya. Dan, penuntut umum juga tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikannya dalam dakwaannya, ujuk ujuk dijerat pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

Misi Penyidik dan Jaksa.

Tujuan UU narkotika adalah memberantas pengedar (pasal 4c) dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Maka, misi penyidik dan jaksa penuntut dan hakim dalam menanggulangi masalah narkotika bersifat represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.

Tugas penyidik dan jaksa penuntut, akan berhasil sesuai misi tersebut, bila penyalahguna dan pengedar dibedakan secara proposional sesuai perannya dalam tindak pidana narkotika.

Penyalahguna disidik dan dituntut dengan pasal 127. Sedangkan pengedar, dituntut dengan pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

Misi Khusus Hakim Berdasarkan UU Narkotika.

Dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif. Maka, hakim diberi wewenang oleh UU Narkotika untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

Kewenangan tersebut bersifat wajib, terbukti salah maupun tidak terbukti salah, hukumannya rehabilitasi.

Petunjuk kepada hakim untuk menggunakan kewenangan yang berada dalam pasal 103 sudah ada yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010.

Intinya, hakim dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika, diperlukan keterangan tentang taraf kecanduan dan waktu yang diperlukan untuk menjalani terapi dan rehabilitasinya melalui proses assesmen.

Kalau sekarang ini, banyak pesohor yang menjadi penyalahguna dijerat pasal 111, 112, 113 dan 114. Kemudian ditahan dalam proses penegakan hukumnya dan dijatuhi hukuman penjara.

“Stop” jangan diteruskan!

Pemerintah sudah kewalahan menangani lapas over kapasitas. Masak sih negara lain menutup penjara-nya, Indonesia over kapasitas lebih dari 100 % akibat penyalahguna dipenjara.

Akibat penyalah guna dipenjara, negara secara tidak sadar juga menghasilkan residivisme penyalahguna narkotika akibat penyalah guna dihukum penjara, karena kesulitan untuk disembuhkan melalui rehabilitasi.

Di kalangan pesohor, banyak yang jadi residivis penyalahgunaan narkotika keluar masuk penjara seperti Ibra, Jenniver Dunn, Rio Revan dan Tio Pakusadewo, dikalangan masyarakat jumlahnya sangat banyak.

Rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan pasal 103 UU no 35tahun 2009 tentang narkotika.

Semoga kedepannya para pemakai atau penyalah guna ini kedepannya bisa benar benar terbebas dari narkoba dengan cara rehabilitasi aamiin yaa Alloh yaa Rabbal’alamiin. []

 

Tags: keamanankurniawanpenyuluh bnn
SendShare34ShareTweet22

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Masa Depan Security Outsourcing, Dihapus atau Direformasi

Masa Depan Security Outsourcing, Dihapus atau Direformasi?

4 May 2025
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

3 April 2020
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Next Post
kamandalu chief security

Bangun Kewaspadaan Keamanan di Tengah Covid-19 Melanda

Berkat Kesigapan Satpam, Aset Gudang PLN Selamat dari Kebakaran

Berkat Kesigapan Satpam, Aset Gudang PLN Selamat dari Kebakaran

syarif marola

Satpam adalah Garda Terdepan dalam Pengamanan Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

pasukan TNI

Sebanyak 42 Pati TNI Alami Mutasi dan Rotasi, Ini Daftarnya

by Redaksi
5 August 2025

seragam satpam

Jenis-Jenis Perlengkapan Satpam yang Harus Dimiliki

by Redaksi
21 July 2025

Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan para kepala staf tiga matra angkatan di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor

Prabowo Kumpulkan Panglima hingga Kepala Staf TNI, Ini yang Dibahas

by Redaksi
2 August 2025

pelatihan satpam BSP

PT Bravo Satria Perkasa Gelar Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan ke-78

by Redaksi
28 July 2025

gestur tubuh saat wawancara

Sikap Gestur Tubuh yang Perlu Diperhatikan Saat Wawancara menjadi Satpam

by Redaksi
6 August 2025

yel yel satpam

17 Yel-yel Agustusan untuk Satpam Memeriahkan HUT Ke-80 Indonesia

by Redaksi
4 August 2025

motor matic suzuki

Suzuki NEX II: Motor Matic Keren dan Tangguh untuk Satpam

by Redaksi
25 July 2025

satpam ai

Indosat Kenalkan ‘Satpam’ Ai Berbasis Kecerdasan Buatan

by Redaksi
7 August 2025

pln beri diskon 50%

Kabar Gembira, PLN Beri Diskon 50% di HUT RI, Begini Caranya!

by Redaksi
11 August 2025

obyek vital cilegon

Kodim Cilegon Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional

by Redaksi
8 August 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
cellini.co.id
beritasantai.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs