JURNALSECURITY | Tangerang–FH, pria yang bekerja sebagai satpam bank di wilayah Tangerang, terjerat hukum. Ia ditangkap petugas Kepolisian Sektor Cikupa setelah melakukan aksi penjambretan di kawasan Bojong, Cikupa, Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Komisaris Polisi Budi Warsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku baru melakukannya satu kali. Saat itu, pelaku melihat targetnya yang merupakan seorang wanita sedang asyik bermain hand phone di pinggir jalan.
Kemudian, merasa targetnya lengah dengan keadaan, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia merampas hand phone milik korbannya.
“Dia ini baru melakukan satu kali, tapi ternyata dia tidak segan melukai korbannya. Hal ini terbukti dari pemeriksaan kepada pelapor, serta barang bukti berupa cutter yang kita sita,” kata Budi, Senin, 3 Agustus 2020.
“Pelaku ini beraksi karena dia tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya dari gaji dia sebagai seorang satpam,” ujarnya dilansir viva.co.id.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [fr]