JURNALSECURITY | Aceh–Seorang Satpam di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial HW (30 tahun) ditangkap Satres Narkoba Polres Pakpak Barat, Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Menurut informasi yang diterima, HW dan S sedang mengendarai roda dua di jalan Subulusalam – Medan dan ditangkap Polisi Pakpak Barat sekira pukul 03.00 WIB, Sabtu, (15/8/2020).
Kepala BNN Aceh Selatan, Nuzulian SSos, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2020) membenarkan informasi tersebut. Informasi tersebut diperoleh setelah setelah diberitahu istri HW.
“Istrinya HW langsung datang ke kantor untuk memberitahukan kepada saya, bahwa suaminya ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja,” ungkap Nuzulian
Menurut Nuzulian, kepergian HW keluar daerah bukan dalam rangka tugas kedinasan. Melainkan untuk urusan pribadi dan pihaknya tidak mengetahui jika HW sedang di luar daerah, karena tidak meminta izin ke kantor.
“Masalah ini juga telah kita sampaikan ke BNNP Aceh, dan kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polres Pakpak Barat,” himbuhnya. [fr]