JURNALSECURITY | Jakarta—Jumlah anggota satuan pengamanan (Satpam) menurut data resmi Mabes Polri ada sekitar 600.000 orang. Tak heran jika muncul komunitas-komunitas satpam dengan ragam coraknya.
Ternyata dalam Perpol No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa dalam Pasal 32 dibahas secara khusus terkait Asosiasi Anggota Satpam. Di Perpol ini disebutkan siapa yang bisa membentuk asosiasi, kemana registrasinya, siapa saja yang harus dilibatkan.
Berikut isi lengkap Bagian Empat Pasal 32 tentang Asosiasi Anggota Satpam.
Pasal 32
(1) Anggota Satpam dapat membentuk asosiasi anggota Satpam.
(2) Asosiasi anggota Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perhimpunan yang menampung aspirasi dan kepentingan anggota Satpam.
(3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diregistrasi pada Korbinmas Baharkam Polri melalui Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.
(4) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyusun kode etik.
(5) Dalam menyusun kode etik, asosiasi membentuk tim formatur yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan asosiasi dan Polri.
(6) Kode etik yang disusun oleh asosiasi disampaikan kepada Kapolri untuk ditetapkan.